Dark/Light Mode

Dokumen Perbaikan Lengkap

Verifikasi Prima Dikebut 5 Hari

Jumat, 31 Maret 2023 06:45 WIB
Juru Bicara (Jubir) Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe. (Foto: Twitter @prima_or_id).
Juru Bicara (Jubir) Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe. (Foto: Twitter @prima_or_id).

 Sebelumnya 
Selain itu, kata Farhan, Prima juga sudah melakukan pengecekan mandiri untuk memastikan anggotanya sudah masuk daftar pemilih berkelanjutan dan pekerjaannya tidak bertentangan dengan aturan KPU.

“Kita cross check semuanya, jadi betul-betul datanya bersih dan sudah kita lebihkan semuanya. Jadi, harusnya kami lolos ke tahap verifikasi faktual,” tandasnya.

Baca juga : Usai Dokumen Perbaikan Prima Lengkap, KPU Lakukan Verifikasi Administrasi

Seperti diketahui, verifikasi adminis­trasi susulan ini dilakukan setelah Partai Prima memenangkan gugatan terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu diajukan setelah sebelumnya dinyatakan tak lolos veri­fikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus me­merintahkan KPU untuk menghentikan seluruh tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulangnya sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Dengan putusan tersebut, berarti pelaksanaan Pemilu 2024 terancam diundur hingga 2025.

Baca juga : Pasar Murah Digeber

Atas putusan itu, KPU mengaju­kan banding atas putusan PN Jakpus. Meskipun demikian, KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk me­nyampaikan dokumen persyaratan per­baikan guna mengikuti vermin perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di ap­likasi Sipol. Keputusan itu dibuat setelah KPU menggelar rapat teknis pada Jumat lalu, 24 Maret 2023.

Sebelumnya, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di beberapa kabupaten, di antaranya Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.