Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pihaknya akan mengumumkan nama 40 napi koruptor, demi melindungi hak politik pemilih. KPU sama sekali tak khawatir, langkahnya akan memicu polemik. “Jadi itu bagian dari pelayanan KPU untuk menjaga hak politik pemilih dalan Pemilu 2019. Kami tak khawatir bakal memicu polemik. Insya Allah tidak. Kami juga memastikan hal itu tidak berseberangan dengan UU Pemilu,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Keputusan tersebut dimantapkan KPU, usai berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Hasil diskusi itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyarankan KPU, untuk mengumumkan nama-nama para napi koruptor yang kini nyaleg. Dia mengungkapkan, ada 40 calon anggota DPR, DPRD dan DPD yang pernah dijatuhi sanksi pidana lantaran kasus korupsi.
Baca juga : Tak Akan Impor Kalau jadi Presiden, Prabowo Dikuliahi JK
Selain soal napi koruptor, KPU dan KPK juga berdiskusi soal potensi money politics alias politik uang dalam Pemilu 2019. Kedua komisi ini akan bekerja sama memberikan sosialisasi dan pendidikan terhadap masyarakat luas, untuk memerangi hal itu. “Kami memanfaatkan waktu kampanye ini, untuk melakukan sosialisasi melalui berbagai media kepada masyarakat luas, terkait gerakan anti politik uang,” ungkap Wahyu.
Setali tiga uang, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sosialisasi soal politik uang memang harus dilakukan. Sebab, politik uang berisiko melahirkan pelaku korupsi baru setelah dia menjabat. “Seharusnya tidak ada lagi adagium yang menyatakan terima uang tapi jangan pilih calonnya. Inilah saatnya masyarakat menolak uangnya, dan tidak memilih calon-calon yang mempengaruhi atau berupaya membeli suara masyarakat,” kata Febri.
Baca juga : Kasus Bupati Boyolali, PDIP Pasang Badan
Dari data KPK, ada 69 anggota DPR yang diproses terkait kasus korupsi. Sementara dari DPRD lebih dari dua kali lipatnya, sekitar 150 orang. Komisi antirasuah ini pun berharap hasil pemilu legislatif nanti tidak menambah deretan para pelaku korupsi itu. “Karena itu, beberapa koordinasi dan penguatan kerja sama perlu dilakukan. Termasuk, memberikan pemahaman kepada publik, semisal informasi mengenai napi korupsi yang menjadi calon legislatif dan terkait kesadaran tentang politik uang,” tandas Febri, yang juga mantan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) ini. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya