Dark/Light Mode

PPP Dukung Keputusan KPI Soal Kemunculan Ganjar Dalam Tayangan Azan Di TV

Jumat, 15 September 2023 08:05 WIB
Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha. (Foto: Instagram/saifullah_tamliha)
Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha. (Foto: Instagram/saifullah_tamliha)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sudah tepat, terkait polemik kemunculan bakal Capres Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi. KPI menyebut tidak ada pelanggaran di tayangan tersebut.

Senafas dengan KPI, Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha menyebut Ganjar belum resmi mendaftar di KPU sebagai Capres. "Sehingga tidak ada larangan untuk tampil di mata publik," kata Tamliha saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin. 

Baca juga : Dukung Kemajuan Industri, BFI Finance Genjot Penguatan Akses Teknologi

Menurut Tamliha, tidak ada aturan yang melarang Ganjar beraktifitas seperti masyarakat umumnya. Apalagi nongol sebagai pemeran dalam tayangan azan. "Apalagi azan kan beliau tidak sedang berkampanye sehingga apa yang disampaikan oleh KPI benar," sebut anggota Komisi VIII DPR itu. 

"Tapi jangan pula aku dituduh sedang membela Ganjar yang dikarenakan PPP akan mengusung beliau. Ini murni aturan main tampil dalam dunia penyiaran," sambung politisi asal Kalimantan Selatan tersebut. 

Baca juga : Ini Hasil Kajian KPI Terkait Kemunculan Ganjar Dalam Tayangan Azan Di TV

Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah melakukan kajian serta memanggil stasiun televisi swasta yang menampilkan sosok bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo dalam tayangan azan. Hasilnya, KPI menyepakati tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan tersebut. 

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya menggelar sidang pleno, Rabu (13/9) malam. 

Baca juga : DEEP Minta KPI dan Bawaslu Tegas Soal Ganjar Muncul di Adzan TV

"Sembilan komisioner telah melakukan rapat pleno, kemudian memutuskan bahwa memang tidak ada pelanggaran dalam tayangan tersebut," kata Tulus saat dikonfirmasi, Kamis (14/9). 

Tulus mengungkapkan tidak ada pasal yang bisa diterapkan dalam tayangan azan yang menampilkan sosok mantan Gubernur Jawa Tengah. Pun, tayangan itu menurutnya tidak melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.