Dark/Light Mode

Penyampaian Visi Misi Oleh Paslon Sebelum Debat

Erick Thohir: Tidak Ada Payung Hukumnya

Minggu, 6 Januari 2019 18:01 WIB
Ketua TKN Jokowi - Maruf Amin, Erick Thohir saat berfoto bersama dengan para pendukung Paslon No Urut 1 . (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Ketua TKN Jokowi - Maruf Amin, Erick Thohir saat berfoto bersama dengan para pendukung Paslon No Urut 1 . (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Tim Kampanye Jokowi - KH.Ma'ruf Amin, Erick Thohir menegaskan sejumlah hal terkait polemik penyampaian visi misi sebelum debat.

Erick menyampaikan dalam rapat ke-3 persiapan debat pertama bersama KPU yang dihadiri Bawaslu, disampaikan bahwa semua pihak harus berhati-hati dengan agenda penyampaian visi misi ini. “Karena dalam UU 7/2017 hanya diatur lima kali debat. Harus dipastikan payung hukumnya,” tegas Erick.

Baca juga : Dicoret Jadi Panelis, BW Dianggap Tidak Netral

Bahwa kemudian KPU memutuskan tidak memfasilitasi debat, menurut Erick, itu merupakan kesepakatan TKN dan BPN dua sebelum rapat resmi dibuka. “Jadi pada saat rapat dimulai, tinggal memutuskan,” kata Erick.

Bahwa kemudian KPU memutuskan tidak memfasilitasi debat, menurut Erick, itu merupakan kesepakatan TKN dan BPN dua sebelum rapat resmi dibuka. “Jadi pada saat rapat dimulai, tinggal memutuskan,” kata Erick.

Baca juga : Kiai Ma’ruf Untung Apa Buntung?

Erick menambahkan pasangan calon punya kesempatan menyampaikan visi misi di debat. “Terdapat sesi penyampaian visi misi pleh paslon di setiap debat dengan 12 menit dalam lima kali debat,” pungkas Erick. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.