Dark/Light Mode

Nyesel Penjarakan Ahok, Maruf Minta Maaf

Sabtu, 5 Januari 2019 06:39 WIB
Cawapres 01 KH Maruf Amin. (Foto: Twitter KH Maruf Amin Official)
Cawapres 01 KH Maruf Amin. (Foto: Twitter KH Maruf Amin Official)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ma'ruf Amin adalah sosok penting dalam kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok. Tak hanya mengeluarkan fatwa, dia juga turut jadi saksi yang memberatkan dan berujung penjara buat Ahok. Kini, Ma'ruf mengaku menyesal telah bersikap begitu ke mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Penyesalan Ma'ruf terungkap dalam video pendek yang viral di media sosial. Video pertama kali diunggah akun @mentimoen, Kamis (3/1).

Cawapres Ma'ruf Amin menyatakan menyesal menjadi saksi, sehingga memberatkan Ahok dan menyebabkan Ahok masuk penjara. "Dia melakukan karena terpaksa," tulis @Mentimoen, memberi keterangan video. Video itu berdurasi pendek. Tak sampai satu menit. Video menayangkan Maruf saat diwawancai oleh komika Kemal Pahlevi. Kemal menyampaikan pertanyaan dari warganet kepada Ma'ruf. Pertanyaannya, pernah nyesel nggak jadi saksi buat Ahok (sehingga) masuk penjara? Menanggapi itu, Maruf menjawab, dirinya terpaksa karena situasi yang mengharuskannya bersaksi untuk proses penegakan hukum.

Baca juga : Olahraga Dan Runtuhnya Mahkota

"Iya tentu saja, cuma karena terpaksa saja kan. Siapa yang ingin memberatkan orang. Kan nggak mau," jawab Ma'ruf. Dia mengaku tak ingin memberatkan orang lain, termasuk menyusahkan Ahok. "Jadi terpaksa gitu, Bah?" tanya Kemal. Maruf mengangguk. "Iya (terpaksa)," ujarnya.

Ma'ruf memang tak bisa dilepaskan dari kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok. Saat itu, MUI yang dipimpin Ma'ruf berkesimpulan, apa yang dilakukan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, sebagai tindakan penodaan ayat suci dan merendahkan ulama.

Baca juga : Nahrawi Minta Maaf

Keluarnya Fatwa MUI lantas menjadi polemik. Kemudian lahir GNPF MUI yang dilanjutkan dengan aksi 411 dan aksi 212 yang fenomenal. Tak hanya ikut dalam fatwa, Maruf pun ikut menjadi saksi yang memberatkan Ahok dalam persidangan. Saat bersaksi, Ma'ruf mengatakan ucapan Ahok menyebabkan kemarahan warga Pulau Pramuka, tempat dia mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato. Dalam kasus ini, hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.

Kini, Ma'ruf menjadi cawapresnya Jokowi. Ahok pun sebentar lagi akan bebas. Bagaimana tanggapan Ma'ruf dengan viralnya video ini? Menurut putra Ma'ruf, Ahmad Syauqi, penjelasan ayahnya menjernihkan posisi Ma'ruf sebagai Ketua MUI saat bersaksi dalam sidang kasus Ahok. "Inti dari pernyataan Abah tersebut narasinya bukan keinginan pribadi, tapi penegakan hukum dan bukan memusuhi secara pribadi. Artinya, dalam kasus Ahok pada waktu itu, hukum memang harus ditegakkan atas pelanggarannya, bukan personalnya," kata Syauqi, Jumat (4/1).

Baca juga : Makna Perusakan Baliho Partai Demokrat

Menurut Syauqi, ada dua hal yang ingin disampaikan Ma'ruf. Pertama, sisi penegakan hukum bahwa Ma'ruf harus tegas. Kedua, sisi humanis bahwa apa yang ditegaskan Ma'ruf kala itu bukan berdasarkan kebencian. Dia memaklumi, jika video itu dijadikan bahan untuk menyerang ayahnya. Memang kadang semuanya tidak langsung begitu saja paham. "Yang penting, semuanya tidak cepat menyimpulkan dan tidak gampang memvonis orang," ucapnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.