Dark/Light Mode

Hasto Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Wawancara TV, Ini Tanggapan PDIP

Selasa, 4 Juni 2024 08:56 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto. Foto: Ahmad Ali Futuhin/RM
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto. Foto: Ahmad Ali Futuhin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dijadwalkan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, pagi ini Selasa (4/6). Ia dilaporkan gara-gara wawancara terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 dengan salah satu TV swasta nasional.

Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim mengatakan apa yang disampaikan oleh Sekjen PDIP dalam wawancara TV tersebut adalah fakta dan telah diperbincangkan oleh banyak pihak. 

Ia menyebut, fakta-fakta yang ditemukan di lapangan itu telah menjadi bahan diskursus di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.

Baca juga : Dr. Nurdin Minta Kader Asmara Gencar Edukasi Masyarakat

"Bahkan menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga Hakim Mahkamah Konstitusi," kata Chiko dalam keterangan tertulis, Senin (3/6).

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa narasumber dalam wawancara media adalah sebuah produk jurnalistik.

"Sehingga tidak bisa dipidanakan," tegasnya.

Baca juga : Luhut Ingin Jadi Penasihat Prabowo, Ini Tanggapan NasDem Dan PAN

Sebelumnya, Hasto mengaku heran dengan pelaporan tersebut. Namun, ia memastikan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya itu pagi ini.

Dari info yang diterima wartawan, Hasto dipanggil polisi karena diduga melakukan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024. 

Pelapor Hasto tersebut adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.