Dark/Light Mode

Pegang Alasan Kuat, PDIP Pecat 2 Anggota DPR Terpilih

Jumat, 27 September 2024 08:00 WIB
Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania. (Foto: Istimewa)
Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Komar menegaskan, Mahkamah Partai berhak menyelesaikan sengketa internal. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Mahkamah Partai juga memeriksa seluruh perkara dari sengketa yang terjadi di seluruh daerah di Indonesia.

“Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak,” paparnya.

Menurut dia, Tia dan Rahmad sempat mengelak dan membela diri. Keduanya menyatakan suara yang diperolehnya di Pileg 2024 itu murni. Namun, dua pelapornya bisa membuktikan dengan C1-nya bahwa ada pergeseran suara.

Baca juga : Indonesia Berpotensi Besar Dalam Digitalisasi Ekonomi

“Jadi, semua mekanisme organisasi kita terapkan, dan terakhir mereka berdua tidak mau mengundurkan diri, maka itu bagian dari pembangkangan terhadap keputusan mahkamah partai. Sanksi pemecatan,” katanya.

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani membantah pemecatan Tia Rahmania karena protes kerasnya kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Kata Puan, penyerahan surat pergantian anggota DPR terpilih dari Tia ke Bonnie dikirim ke KPU sebelum acara yang menghadirkan Nurul Ghufron.

“Jadi, nggak ada hubungannya,” terang Puan.

Baca juga : Startup Didorong Merambah Sektor Pertanian Dan Perikanan

Tidak terima dengan pemecatan itu, Tia memilih melawan. Dia melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemecatan yang membuatnya gagal menjadi anggota DPR. Saat ini, gugatan sudah teregistrasi di dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.

“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba.

Menurut Purba, pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia. Selain itu, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga dijadikan pihak tergugat.

Baca juga : Catat, Nih 11 Larangan Kampanye Di Jakarta

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro berharap publik dapat mengerti dengan keputusan PDIP yang memecat kadernya lantaran menggelembungkan suara Pileg. 

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 27 September 2024 dengan judul Pegang Alasan Kuat, PDIP Pecat 2 Anggota DPR Terpilih

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.