Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PKPI: Mayoritas dan Minoritas Hanya Ada di Data Statistik!
Selasa, 24 Desember 2019 23:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Isu pelarangan ibadah atau sweeping saat perayaan hari keagamaan masih menjadi salah satu permasalahan yang terjadi di Indonesia. Hal itu jelas melanggar konstitusi dan kesepakatan para pendiri bangsa.
Ketum PKP Indonesia, Diaz Hendropriyono, mengatakan, seluruh agama di Indonesia memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan melaksanakan ibadahnya. Menurut dia, tidak ada istilah mayoritas dan minoritas agama dalam kehidupan sosial di masyarakat.
Baca juga : BIN Mengajak dan Perkuat Sinergitas Humas Amankan Kebijakan Pemerintah
"Mayoritas dan minoritas itu adanya hanya di dalam statistik, waktu sensus biar tahu demografi. Tapi ketika bicara mengenai hak, semua ya sama," ujar Diaz dalam akun Twitternya, @dHendropriyono, Selasa (24/12).
Diaz berpendapat, semestinya seluruh masyarakat tidak lagi melihat perbedaan yang ada di masyarakat. Justru, masyarakat harus saling menjaga dan melindungi.
Baca juga : Polri Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil
"Seharusnya kita semua saling melindungi, bukan saling menindas. Berdiri sama tinggi, duduk sama rendah. Lagipula sudah ga’ zaman lah kita membeda-bedakan. Susah amat mau ngerayain Natal aja," lanjut Diaz.
Selain itu, Diaz juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk hadir ketika ada perbedaan pemahaman di masyarakat. Sehingga masalah semacam ini tidak meluas.
Baca juga : Mendagri dan Mendes Bahas Optimalisasi Dana Desa
"Sekali lagi saya tegaskan, pemerintahan daerah wajib hadir lebih intens untuk masalah-masalah seperti ini, agar masalah tidak menasional," tegasnya.
Apalagi, lanjut Diaz, Presiden Jokowi telah menegaskan, bahwa konstitusi menjamin kebebasan setiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Sehingga, kata dia, tidak dibenarkan tindakan-tindakan pelarangan atau sweeping saat perayaan hari keagamaan. [NNM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya