Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Muzani mendukung penuh usulan ini dan siap menggulirkan pembahasan di internal koalisi. “Kami menyambut gembira pandangan Pemerintah. Tentu saja kami akan menggodok melalui Partai Gerindra, mudah-mudahan mendapat sambutan dari partai koalisi,” ucapnya.
Sinyal dukungan juga datang dari Partai Golkar. Ketua Lembaga Komunikasi dan Informasi DPP Partai Golkar Dave Laksono menyebut ide tersebut menarik dan layak dikaji lebih lanjut.
“Tentu ini butuh pendalaman yang serius. Ini ide yang baik dan sudah ada contoh baik di negara lain,” kata Dave kepada Rakyat Merdeka, Rabu (21/5/2025).
Baca juga : OSO: Batasi Bicara, Perbanyak Bekerja
Namun, dia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar pembentukan badan usaha tidak disalahgunakan. “Pelaksanaannya harus diawasi dengan baik, sehingga dapat membantu pertumbuhan ekonomi bangsa,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPR itu.
Dukungan terhadap usulan Kemendagri juga disampaikan Partai Demokrat. Deputi Bidang VII DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai gagasan yang disampaikan Kemendagri bisa menjadi bahan diskursus sebagai salah satu opsi atau pilihan cara yang legal, profesional dan kredibel.
Menurutnya, memang banyak negara tidak membolehkan partai politik memiliki atau mengelola badan usaha untuk menghindari konflik kepentingan atau untuk kepentingan pribadi. Namun, ada juga beberapa negara yang membolehkan.
Baca juga : Indonesia Siap Susun Agenda Pembangunan Adil Berkelanjutan
Kendati demikian, Kamhar menekankan usulan tersebut memerlukan kajian yang komprehensif, matang dan mendalam. Utamanya terkait mekanisme dan relasi antara kekuasaan dan bisnis yang diperoleh dan dijalankan.
“Serta mekanisme pengawasan yang ketat dan terukur untuk menghindari penyalahgunaan untuk tujuan yang tidak sah atau ilegal,” ungkapnya, kepada Rakyat Merdeka, Rabu (21/5/2025).
Lalu apa kata pengamat? Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai usulan tersebut sebaiknya ditinjau ulang. Menurutnya, kondisi politik dan hukum di Indonesia belum siap menerima parpol sebagai entitas bisnis.
Baca juga : Diingatkan Mendagri, Daerah Tidak Dukung Kopdes Akan Disanksi
“Daripada berbadan usaha, lebih baik pembiayaan parpol ditanggung penuh oleh APBN. Sehingga publik bisa maksimal mengawasi,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Rabu (21/5/2025).
Agung mengakui, niat memperkuat kemandirian parpol memang baik. Tapi dalam konteks Indonesia, usulan ini justru berisiko membuka ruang baru korupsi politik. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya