Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gelar FGD Enam Seri

Nasdem Bakal Serahkan Catatan Ke Pemerintah

Minggu, 25 Oktober 2020 10:05 WIB
Dewan Pakar Partai Nasdem gelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Jakarta.
Dewan Pakar Partai Nasdem gelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pakar Partai Nasdem telah merampungkan Focus Group Discussion (FGD) terkait Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang digelar sebanyak enam seri. 

Hasil diskusi akan segera dibuat kompilasi dan dilaporkan pada Ketua Umum Surya Paloh. 

Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem Siti Nurbaya mengatakan, Tim Kecil Dewan Pakar DPP Nasdem segera melakukan kompilasi dalam beberapa hari ini. 

Selanjutnya, kompilasi tersebut dapat menjadi catatan DPP Partai Nasdem kepada pemerintah. 

Baca juga : Imam Besar Istiqlal: Santri Harus Proaktif Jalankan Protokol Kesehatan, Harus Jadi Contoh

“Diskusi enam seri ini sangat strategis dan kami fokus pada beberapa hal untuk implementasinya. Ini jadi perhatian pemerintah yang sedang menyusun aturan pelaksanaan,” kata Siti yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini. 

Siti juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua anggota Dewan Pakar Nasdem yang sudah memberikan saran dan kritik pada diskusi tersebut. 

Dalam diskusi seri tersebut, Klaster Riset dan Inovasi dalam UU Ciptaker memberi kepastian akan perlunya pengembangan riset dan inovasi. 

Jika Indonesia ingin menjadi negara maju dan mandiri, maka penguatan riset dan pengembangan inovasi berbagai produk dan teknologi merupakan suatu keharusan. 

Baca juga : BRI Permudah Masyarakat Terima Bantuan BPUM Dari Pemerintah

Riset dan inovasi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari kemajuan suatu bangsa. 

Indonesia harus memulai dari sekarang berbagai riset dan inovasi teknologi berkaitan dengan bidang-bidang strategis yang selama ini belum mampu diproduksi sendiri. 

Namun demikian, harus dielaborasi dan dipertajam serta diperjelas lebih detil dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai riset dan inovasi ini agar ada pemahaman yang komprehensif dan kemudian ada link and match dengan dunia usaha. 

Connie Rakahundini Bakrie yang dikenal sebagai pengamat militer dan pertahanan berbicara tentang perlunya dukungan riset dan inovasi di bidang usaha, sebagaimana filosofi utama pembuatan UU Ciptaker. 

Baca juga : Prabowo Dan Esper Sepakat Lanjutkan Pencarian Jenazah Tentara AS

Disebutkan, Pasal 120 UU Ciptaker ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. 

“Dalam Pasal 66 Undang Undang Ciptaker ini, pemerintah pusat dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan serta menghilisasi riset dan inovasi nasional. Tentunya ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan BUMN,” katanya. [REN]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.