Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pernyataan sikap resmi, terkait legislasi dan pengesahan UU Cipta Kerja, yang saat ini jadi polemik.
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal H Helmy Faishal Zaini pada 8 Oktober 2020, PBNU menegaskan, pihaknya menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Namun, dalam langkahnya, PBNU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan tidak membuka diri terhadap aspirasi publik.
Baca juga : Ikut Pantau Demo Di Istana Bogor, Ini Catatan Bima Arya Soal UU Cipta Kerja
Dalam situasi ini, Nahdlatul Ulama berkomitmen untuk tetap membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan, dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Langkah ini akan menjadi jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan, dibanding mobilisasi massa. Apalagi, di tengah pandemi yang belum mereda sampai dengan saat ini," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Inilah Sikap Resmi PBNU Terkait UU Cipta Kerja yang terdiri dari sembilan poin pernyataan:
1. Nahdlatul Ulama menghargai setiap upaya yang dilakukan negara, untuk memenuhi hak dasar warga negara, atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Lapangan pekerjaan, tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha. Kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif. Iklim usaha yang baik, membutuhkan kemudahan izin dan simplisitas birokrasi.
UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menarik investasi, dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi. Sehingga, dapat mengungkit pertumbuhan, serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya