Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Demi Terjaganya Pancasila Dan NKRI, Nasdem Dukung FPI Dibubarin

Rabu, 30 Desember 2020 18:57 WIB
Ketua Fraksi Partai Nasdm DPR Ahmad M Ali. (Foto: Ist)
Ketua Fraksi Partai Nasdm DPR Ahmad M Ali. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPR mendukung kebijakan pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan lembaga terkait larangan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

"Mendukung penuh Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut organisasi FPI yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," ungkap Ketua Fraksi Partai Nasdm DPR Ahmad M Ali, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12).

Fraksi Nasdem DPR mendorong aparatur negara bersikap tegas, adil dalam menegakkan hukum serta sigap menindak setiap potensi yang akan mengganggu ketertiban umum.

Baca juga : Thailand Sukses Gelar Pilkada Di 76 Provinsi

"Sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan dalam rangka terjaganya eksistensi ideologi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegasnya.

Ali mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban, ketenteraman, serta keharmonisan sosial di tengah kehidupan bersama. Wakil ketua Umum Partai Nasdem ini mengingatkan, kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama. Artinya, tidak boleh ada satu golongan atau kelompok bertindak sewenang-wenang dan melampaui hukum.

"Tidak boleh ada satu pun entitas yang memaksakan pandangan, kehendak, atau kebenaran yang diyakininya terhadap entitas yang lain," ingatnya.

Baca juga : Hendardi: Pernyataan Presiden Dukungan Bagi Komnas HAM

Sebab, Indonesia adalah negara multikultural. Di dalamnya berisi beragam cara pandang, bahasa, tradisi, paham, ideologi, hingga aliran keyakinan. Adanya berbagai perbedaan itu, tambah Ali, mestinya menjadi modal untuk kebaikan bersama.

"Sebab, jika tidak demikian maka perbedaan bukan lagi menjadi rahmat melainkan laknat bagi kita sebagai bangsa," pungkasnya.

Pemerintah memutuskan membubarkan ormas FPI dan melarang segala bentuk kegiatan ormas ini di seluruh Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca juga : Bumikan Pancasila Dengan Tindakan Bukan Slogan

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan langsung akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/12).

Keputusan ini juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang yang ditandatangani hari ini, Rabu (30/12), oleh enam pejabat nomor satu dari lembaga dan kementerian negara. Keenamnya yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jendral Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar menandatangani SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.