Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

Gerindra Dukung Kebijakan Pemerintah

Minggu, 3 Januari 2021 09:49 WIB
Waketum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Foto: Instagram)
Waketum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam hal penindakan tegas terhadap kelompok intoleran yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kebijakan ini merupakan upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi demi keutuhan bangsa ini,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Politisi perempuan yang akrab disapa Sara itu tidak menyebut nama kelompok yang dianggap intoleran. Yang jelas, siapapun yang bertolak belakang dengan nilai kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika, sepatutnya ditindak tegas. Bagi Gerindra, empat nilai kebangsaan itu wajib dipegang teguh.

Baca juga : JIK Tegaskan, Pelarangan FPI Bukan Berarti Pemerintah Anti Islam

Keponakan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto itu mengajak masyarakat untuk menjadikan Tahun Baru 2021 sebagai tahun penyembuhan dan kebangkitan ekonomi Indonesia. “Untuk bangkit dari permasalahan 2020, kita tidak membutuhkan pihak-pihak yang memecah belah. Tapi saatnya kita menjaga persatuan bangsa,” ujar ibu dua anak ini.

Dikatakan, Partai Gerindra menyambut Tahun 2021 dengan penuh harapan, agar Indonesia bisa terbebas dari pandemi Covid-19. “Mari kita wujudkan 2021 sebagai tahun penyembuhan melalui program vaksinasi dari pemerintah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah membubarkan sejumlah organisasi massa. Teranyar, Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Manteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca juga : Jelang Pergantian Tahun, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Buka

“Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangandengan hukum, merazia, provokasi,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020) lalu.

Dalam penjelasannya, Mahfud menegaskan, FPI dilarang melakukan aktivitasnya lagi setelah pernyataan ini disampaikan.

Selain FPI, pemerintah sebelumnya juga telah membubarkan sederet organisasi masyarakat yang dianggap telah mengganggu ketertiban dan keamanan.Antara lain Hizbut Tahrir Indonesia, Jamaah Islamiyah, Jamaah Ansharut Tauhid. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.