Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, dalam penyidikan perkara suap pengadaan barang/jasa yang menjerat Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka.
Para saksi tersebut adalah Sekda Banggai Laut Idhamsyah, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut M Zain, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta, Ketua Pokja ULP Pemkab Banggai Laut Nasir Gobel, Kabag Kesra Pemkab Banggai Laut ,dan wiraswasta bernama Martinus.
"Pemeriksaan bertempat di Polres Banggai Kepulauan, Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/12).
Selain Wenny Bukamo, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Banggai Laut. Mereka adalah Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) Recky Suhartono Godiman, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedi Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili, serta Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang.
Baca juga : KPK Geledah 10 Tempat Di Banggai Laut Dan Luwuk
Wenny disangkakan menerima uang dari sejumlah rekanan, agar memenangkan lelang untuk mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
Melalui pengkondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan. Antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas yang jumlahnya bervariasi. Sekitar Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, Wenny meminta Kadis PU Basuki Margiono dan Kepala BPKAD Idhamsyah Tompo, untuk mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut.
Alhasil, dalam periode September - November 2020, terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas dalam kardus di rumah Hengky.
Baca juga : Mantan Komut dan Komisaris PT DI Dipanggil KPK
Pada tanggal 1 Desember 2020, Hengky dan bersama Hedy bersama beberapa pihak lainnya datang menemui Wenny di rumahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Hedy melaporkan, uang sudah siap dan sudah berada di rumah Hengky untuk diserahkan kepada Wenny.
Kamis (3/12), tim KPK menyergap mereka. 16 orang diamankan, berikut uang senilai Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.
Sebagai penerima suap, Wenny, Recky, dan Hengki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga : Jangan Cuma Di Atas Kertas
Sedangkan tiga orang lainnya yang bertindak sebagai penyuap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya