Dark/Light Mode

Cari Bukti Kerugian Negara

Kejaksaan Agung Korek Pejabat Kementan Soal Harga Alsintan

Jumat, 18 Desember 2020 06:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Mesin Pertanian (alsintan) di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2015.

Penyidik gedung bundar kembali memanggil pejabat kementerian itu untuk diperiksa. Kali ini, Kepala Sub Direktorat Kelembagaan dan Pelayanan pada Direktorat Alat Mesin Pertanian.

“Saksi yang hari ini (kemarin-Red) diperiksa atau diminta keterangannya, adalah Bustaful Arifin Caya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (17/12).

Dia menjelaskan, Bustaful diduga mengetahui tentang spesifikasi alsintan yang dibutuhkan dan hendak dibeli Kementan.

“Saksi dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya,” jelasnya.

Baca juga : Inklusi Keuangan RI Kalah Dari Thailand Dan Malaysia

Keterangan pejabat Kementan itu akan menjadi bukti adanya dugaan kerugian negara d alam pengadaan alsintan ini.

Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah memanggil Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan, Supriati pada Selasa (15/12). Dia juga dikorek mengenai spesifikasi dan harga alsintan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alsintan ini ditangani Kejaksaan Agung sejak 2018. Namun hingga kini belum rampung. Sempat muncul wacana agar penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 56 miliar ini diambil alih KPK.

“Seharusnya, KPK melakukan supervisi untuk kasus ini, agar berjalan maksimal. Kalau tidak disupervisi, ya sudah, langsung diambil alih saja,” kata pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.

Ia mengimbau Kejaksaan Agung agar segera menuntaskan kasus ini jika tidak ingin melibatkan KPK. “Kalau memang sudah ada orang yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana, ya harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai nanti menimbulkan spekulasi beragam,” kata Suparji.

Baca juga : Terawan Bukan Teladan

Dalam pengusutan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan enam surat perintah penyidikan (sprindik). Yakni untuk penyidikan pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplantor, seeding tray dan pompa air, maupun ekskavator.

Pengadaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Refocusing Tahun Anggaran 2015 dan APBN Perubahan 2015 sebesar Rp 1.658.000.000.000. Adapun mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian menggunakan e-Purchasing dengan harga berdasarkan e-Katalog.

Diduga, alsintan yang sampai kepada penerima bantuan penerima tidak sesuai spesifikasi. Dari sini muncul dugaan korupsi dalam pengadaan alsintan.

Kejaksaan Agung telah memeriksa perusahaan yang digandeng dalam pengadaan alsintan. Yakni Direktur PT Teknik Agro Dedi Setiawan, Manager Proyek PT Rutan Andre Adriano, dan Staf PT Rutan Nambang Sulistio.

PT Rutan juga tersangkut kasus pembuatan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2016. Perusahaan itu ditunjuk sebagai penyedia mesin kapal.

Baca juga : Ada Kegiatan Lain, Wagub DKI Tak Penuhi Panggilan Polisi

Padahal, PT Rutan bergerak di bidang penyedia mesin pertanian. Perusahaan ini mengimpor 66 mesin kapal dari China. Mesin-mesin itu dikapalkan ke Pelabuhan Tanjung Perak. Setiba di Surabaya, mesin disimpan di gudang PT Rutan. [GPG]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.