Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Agar Tak Menyimpang Dari Nilai Dasar Dan Budaya
Prof Din Sarankan Revisi SKB 3 Menteri Soal Seragam
Kamis, 18 Februari 2021 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Prof. Dr. Drs. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, M.A, mendorong adanya perbaikan dalam aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal pakaian di sekolah.
"Perlu sekali dihilangkan, dicabut, ditarik atau dengan bahasa moderat, disarankan direvisi, agar tidak menyimpang dari nilai-nilai dasar dan budaya Indonesia," kata Din dalam diskusi daring bertema “SKB Tiga Menteri Untuk Apa?” Rabu (17/2).
Menurutnya, SKB 3 Menteri tersebut muncul di tengah polemik hijab di salah satu sekolah negeri di Sumatera Barat. Peraturan yang disepakati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri itu jika ditinjau dari sisi Sosiologis dan Antropologis Kultural bertentangan dengan kearifan lokal.
Dengan SKB 3 Menteri, jelas doktor dari University of California, Los Angeles (UCLA), Amerika Serikat itu, dengan memberi larangan sekolah mengatur seragam siswa didiknya, akan mengurangi sisi religiusitas di lingkungan pendidikan.
Baca juga : Agar Bantuan Tepat Sasaran, Kader Bangsa Sarankan Pemerintah Serius Sinkronkan Data
Dalam forum webinar yang sama, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. Siti Zuhro, M.A mengatakan, sejatinya SKB 3 Menteri belum memiliki urgensi, karena justru dapat memisahkan religiusitas dari dunia pendidikan.
Lembaga pendidikan, kata dia, sedang berupaya menanamkan budi pekerti. Salah satu instrumennya adalah materi-materi keagamaan, seperti melalui aturan pakaian di sekolah. Hal itu sebaiknya ditinjau kembali oleh pemerintah agar mengurangi keresahan unsur masyarakat yang menginginkan nilai religiusitas melalui aturan berpakaian yang proporsional.
Siti mengatakan, ada keresahan dari unsur masyarakat terkait SKB 3 Menteri itu. Sebaiknya, aspirasi mereka diserap dan diakomodasi. "Pendidikan sebaiknya bisa mentransfer nilai yang cukup. Kalau ada keresahan, maka keberpihakan sedang tidak ada kepada kita," katanya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama.
Baca juga : Wakil Ketua Komisi X DPR Anggap SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Lebay
Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu menyatakan, Pemda maupun sekolah, tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, B.A., M.B.A, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menag menyebutkan, lahirnya SKB 3 Menteri ini merupakan upaya untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat.
Ia mengatakan, SKB 3 Menteri bukan memaksakan agar sama, tetapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif, bukan hanya simbolik.
Baca juga : Anggota Fraksi PAN Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut
"Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik. Kami ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif," ujar Yaqut, dikutip dari laman Kemendikbud. [RSM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya