Dark/Light Mode

Bawa 5 Boks Dokumen Ke Kemenkumham, AHY Tunjukkan Bukti KLB Deli Serdang Ilegal

Senin, 8 Maret 2021 15:50 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan dokumen ke Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar, Senin (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan dokumen ke Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar, Senin (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima boks kontainer dokumen ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dokumen itu sebagai bukti bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang, Jumat (5/3) ilegal.

"Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apa pun," tegas AHY, di Gedung Kemenkumham, Senin (8/3) seperti dikutip Antara.

Baca juga : Kalau Ketemu Kubu Moeldoko Di Kemenkumham, AHY Mau Kasih Senyum

Lima boks kontainer tersebut berisi lembar dokumen bukti terkait kepengurusan sah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Xabang (DPC) se-Indonesia. Dokumen tersebut diterima langsung Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar.

Dalam boks tersebut, pengurus Partai Demokrat juga menyerahkan dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang telah disahkan Kemenkumham tahun lalu. "Kami juga menyerahkan daftar kepengurusan dan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres Kelima Partai Demokrat pada 15 Maret 2020," ujar AHY.

Baca juga : Mahfud: Kita Tak Akan Main-main

Cahyo R Muzhar mengatakan, pihaknya akan menelaah dan mempelajari dokumen-dokumen yang diserahkan AHY bersama pengurus Partai Demokrat. Namun, ia belum dapat memastikan kapan dan seperti apa hasil dari pemeriksaan Kemenkumham terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan oleh partai yang didirikan 9 September 2001 tersebut.

Setelah mengunjungi Kemenkumham, AHY bersama kader partai lainnya menyambangi KPU untuk menyerahkan dokumen yang sama dan laporan mengenai pelanggaran AD/ART oleh KLB Partai Demokrat di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.