Dark/Light Mode

Hari Ini Moeldoko Dan AHY Ke Kemenkumham

Mahfud: Kita Tak Akan Main-main

Senin, 8 Maret 2021 06:25 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Instagram/mohmahfudmd)
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Instagram/mohmahfudmd)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meskipun Kongres Luar Biasa (KLB) dianggap abal-abal oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Moeldoko tidak peduli. Hari ini, Kepala Staf Kepresidenan itu dijadwalkan bakal mendaftarkan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM. Tak mau kalah langkah, hari ini juga AHY akan ke Kemenkumham membeberkan berbagai keganjilan KLB. Menyikapi rencana ini, Menko Polhukam, Mahfud MD berjanji pemerintah tak akan main-main.

Tidak butuh waktu lama bagi Moeldoko untuk menyusun kepengurusan baru hasil KLB Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). Inisiator KLB, Max Sopacua mengatakan, pihaknya hari ini akan mendaftarkan kepengurusan Partai Demokrat yang baru ke kementerian yang dipimpim Yasonna Laoly itu.

Selain membawa daftar kepengurusan baru, pihaknya juga akan menyiapkan berbagai dokumen KLB untuk diverifikasi Kemenkumham. Dia yakin, menteri Yasonna akan mengesahkan kepengurusan hasil KLB.

Baca juga : AHY Cs Yakin, Menkumham Bakal Cuekin KLB Abal-abal

“Kami yakin, kami yang akan berhak menggunakan nama Partai Demokrat untuk maju ke depan, untuk melanjutkan cita-cita yang awal kami dirikan sejak tahun 2001,” kata Max, Minggu (7/3).

Soal tuduhan dari kubu AHY bahwa KLB ilegal dan abal-abal, Max santai saja. Menurut dia, tuduhan itu sudah basi. “Kita akan tunggu hasil verifikasi dari pemerintah. Kalau tidak setuju akan berhadapan di pengadilan,” tegasnya.

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie juga optimis pemerintah akan mengesahkan kepengurusan hasil KLB. Soalnya, KLB di Deli Serdang sudah sesuai AD/ART partai. “KLB dilakukan karena kader menginginkan pembenahan Demokrat, untuk menjadi partai terbuka, bagi siapa pun,” kata Marzuki, kemarin.

Baca juga : Mahfud Dan Yasonna Mau Netral, Yakin?

Apa sikap pemerintah? Mahfud MD menyatakan akan menyikapi sah tidaknya KLB dengan ketentuan hukum. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, setelah hasil KLB di Deli Serdang dilaporkan, maka konflik Demokrat resmi masuk ranah hukum. Ada dualisme kepengurusan, yakni kubu AHY dan Moeldoko.

Untuk menyelesaikannya, lanjut Mahfud, yakni dengan melihat peraturan perundangan, seperti UU Parpol dan yang kedua berdasar AD/ART yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, kata Mahfud, AD/ARTyang terakhir itu adalah yang diserahkan tahun 2020, bernomor MHH9/2020/18 Mei 2020. Pada saat itu, yang menjadi Ketum PD sampai saat ini adalah AHY.

“Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar KLB di Deli Serdang itu, sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum. Karena hukum itu tidak logika masyarakat, jadi kita tak boleh main-main,” beber Mahfud.

Baca juga : Karena Mau, Jadi Lupa Malu

Sampai saat ini, lanjut Mahfud, AD/ART yang sah itu sampai sekarang yang diserahkan tahun 2020. “Itu, nanti dasar utamanya. Lalu kalau ada yang mengajukan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di forum itu sah atau tidak, nanti kita akan nilai,” paparnya.

Stafsus Menkumham, Ian Siagian menyampaikan hal serupa. Dia bilang, jika hasil KLB sudah dilaporkan, pihaknya akan memproses sesuai prosedur. “Kami akan terima dan proses verifikasi akan berjalan sesuai dengan aturan,” kata Ian, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.