Dark/Light Mode

Dilimpahkan Ke Penuntut Umum, Dua Penyuap Bupati Kutai Timur Bakal Segera Disidang

Senin, 31 Agustus 2020 21:41 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II dua tersangka kasus suap pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020 ke penuntut umum.

Kedua tersangka adalah Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan. Dua tersangka ini disangkakan sebagai pemberi suap pada Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dan empat pejabat di Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Baca juga : Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Segera Disidang

Empat pejabat itu yakni Ketua DPRD Kutai Timur yang juga istri Ismunandar, Encek Unguria, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.

"Hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atas nama tersangka AM dan DA sebagai tersangka pemberi kepada tersangka ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW," ujad Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (31/8).

Baca juga : Bos Humpuss Transportasi Kimia Segera Disidang

Dengan pelimpahan itu, penuntut umum punya waktu selama 20 hari terhitung sejak 31 Agustus 2020 sampai dengan 19 September 2020, untuk membawa mereka ke pengadilan.

"Saat ini, masing-masing terdakwa masih dilakukan penahanan di Jakarta. Terdakwa Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terdakwa Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," imbuhnya.

Baca juga : Bupati Dan Wali Kota Kudu Berhati-Hati Jika Buka Sekolah

Ia mengatakan dalam waktu 14 hari kerja, penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, Ali mengungkapkan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.