Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Jangan sekali-kali melarang warga menyalurkan hak politik dengan mencoblos. Penyelenggara Pemilu 2019 yang sengaja menyebabkan warga negara kehilangan hak pilihnya memilih diancam pidana penjara. Hukumannya maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta
Kadiv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal menjelaskan sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51, yang menyatakan bahwa mereka ini (masyarakat) diberikan hak, apabila sudah mencatat dan sudah antre diselesaikan atau sengaja ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara ini dapat diancam dengan pasal itu.
Baca juga : Habis Nyoblos, Prabowo-Sandi Salam 2 Jari
Selain itu masih pasal 511 PKPU No 9/2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp36 juta. Ini tujukan bagi orang dengan kekerasan dan menggunakan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran, memilih dan menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, maka dijerat dengan.
"Untuk pasal 531, siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka kepada yang bersangkutan akan diancam dengan pasal itu dengan ancaman hukuman 5 tahun," jelas mantan Wakapolda Jawa Timur ini.
Baca juga : Jonan Sekeluarga Nyoblos di SD Bapem, Cipete
Iqbal menegaskan, polisi tidak ragu-ragu dalam menerapkan pasal-pasal itu. Hal itu untuk dilakukan agar Pemilu 2019 ini berlangsung aman dan damai. [IPL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.