Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gugatan Pemecatan Ditolak Pengadilan, Jhoni Allen Diledek Anak Buah AHY
Rabu, 5 Mei 2021 17:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Selain gugatan soal AD/ART dan pemecatan kader yang telah dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5) lalu, gugatan soal pemecatan Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR juga dimentahkan. Sekjen Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) itu disebut salah kamar.
Ledekan "salah kamar" itu disampaikan Mehbob. Kuasa hukum kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu bilang, pemecatan Jhoni Allen sebagai anggota DPR otomatis berlaku setelah dipecat sebagai kader. Karena itu, ia menilai wajar jika pengadilan menolak gugatan Jhoni Allen tersebut.
Baca juga : Moeldoko Game Over
Menurutnya, jika merujuk Undang-Undang Parpol, jelas diatur bahwa penyelesaiannya ada di Mahkamah Partai. "Kalau ke pengadilan, tentu salah kamar," ledek Mehbob, dalam keterangannya Rabu (5/5).
Mehbob melanjutkan, saat ini pihaknya sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta abal-abal dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
Baca juga : Kementan Pastikan Stok Pangan Hewani Aman Jelang Lebaran
“Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah," tegasnya.
Sebelumnya, gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun Cs tentang AD/ART Partai juga dinyatakan gugur oleh pengadilan. Sebab, pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. "Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?" sindir Mehbob, lagi. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya