Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob menantang Anggota DPR Jhoni Allen Marbun, agar datang dan membela diri di Mahkamah Partai Demokrat, jika merasa keberatan dengan alasan pemecatan.
''Jhoni Allen jangan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu ngawur dan nggak nyambung. Kalau berani dan jantan, silakan membela diri di Mahkamah Partai. Jelaskan kenapa menolak dipecat,'' kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4).
Baca juga : Demokrat: Gaya Politik Barbar Jhoni Allen Cs Sudah Tamat
Terkait hal tersebut, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir menjelaskan, dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perselisihan internal partai. Hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Mahkamah Partai.
"Pengadilan Jakarta Pusat tak berwenang memeriksa dan mengadili persoalan kader partai yang dipecat. Secara kompetensi absolut, itu sudah salah. Saya yakin, gugatan Jhoni Allen ditolak karena salah saluran hukum," ujarnya.
Baca juga : Demokrat KLB Deli Serdang Ditolak, Marzuki Alie Malah Girang
Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat lainnya, Dormauli Silalahi menambahkan, Jhoni Allen Marbun tak ubahnya seperti orang yang kebelet buang air besar (BAB), tapi malah lari ke warteg. Padahal, harusnya ke toilet.
''Jhoni Allen itu ibarat orang mau BAB, malah lari ke warteg. Harusnya kan ke toilet. Langkah hukum yang salah, lahir dari pikiran salah. Ketimbang Jhoni ngamuk karena dipecat, lebih baik introspeksi diri. Merenung, kenapa bisa ditendang dari Demokrat,'' pungkasnya.
Baca juga : Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak, Andi Arief Puji Yasonna Dan Mahfud
Dalam menghadapi kasus Jhono Allen, Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya memberi kuasa pada 11 pengacara, yakni Mehbob, Muhajir, Utomo K, Dormauli S, Kaffah, Cecep S, Lidya A, Roni, Papang S, Yandri, dan Reinhard. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya