Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bacakan Gugatan Terhadap AHY Cs, Jhoni Allen Tuntut Sejumlah Hal Ini…

Rabu, 24 Maret 2021 13:42 WIB
Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan, usai pembacaan gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan, usai pembacaan gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang gugatan eks Kader Demokrat, Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (24/3).

Pekan lalu, sidang ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir. Sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan.

Dalam gugatannya, Jhoni Allen menuding ketiga tergugat telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, lantaran memecat Jhoni, tanpa meminta klarifikasi lebih dulu terkait keikutsertaannya dalam perhelatan Konferensi Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang. 

"Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat I (AHY), Tergugat II (Teuku Riefky) dan Tergugat III (Hinca) melakukan perbuatan melawan hukum," ujar tim kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3).

Baca juga : Kubu AHY Tidak Datang, Sidang Gugatan Jhoni Allen Ditunda

Slamet Hasan mengatakan, dalam gugatan itu pihaknya juga meminta ketiga tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 55,8 miliar.

Kerugian itu diklaim sebagai buntut dari pemecatan Jhoni sebagai kader Partai Demokrat sekaligus pencopotan dirinya sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Kerugian materiil itu terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp 60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp 2,64 miliar; kunjungan dapil DPR RI Rp 120 juta/6 bulan x 8 = Rp 960 juta; uang reses Rp 400 juta/tahun x 4 = Rp 1,6 miliar; rumah aspirasi Rp 150 juta/tahun x 4 = Rp 600 juta.

Sementara kerugian immateriil timbul karena harkat martabat dan nama baik Jhoni Allen rusak akibat pemecatan. Serta kepercayaan publik yang telah memilihnya sebagai anggota dewan menjadi rusak pula.

Baca juga : Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Ke AHY Digelar

"Nilai kerugian immateriil sejumlah Rp 50 miliar akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," jelas Slamet Hasan.

Selain itu, dia juga meminta majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang pemecatan Jhonni Allen Marbun batal demi hukum.

Serta menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang pemberhentian Jhoni Allen sebagai anggota DPR tidak sah.

Diketahui, Partai Demokrat memecat enam kadernya lantaran terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan atau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan-Partai Demokrat (GPK-PD).

Baca juga : Buntut Isu Kudeta, AHY Copot Jhoni Allen Dari Kursi DPR

Mereka yang dipecat atas keputusan Dewan Kehormatan antara lain Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Ada satu kader lain yang juga dipecat, yakni mantan Sekretaris Jenderal Marzuki Alie. Ia dipecat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Dengan demikian, total ada 7 kader yang diberhentikan. Mereka yang dipecat itu pun sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.