Dark/Light Mode

Waspada Pemalsuan, Begini Cara Mengenali Buku Nikah Asli

Kamis, 18 Maret 2021 07:58 WIB
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin/Humas Kemenag
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin/Humas Kemenag

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Hal ini terkait informasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara. 

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli. Menurutnya, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis. 

“Antara lain menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” terang Kamaruddin di Jakarta, Rabu (17/3).

Kamaruddin menjelaskan, pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. 

Baca juga : Waspada, Main Tiktok Bisa Bikin Sakit Mental

Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. 

QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait. 

Baca juga : Hadapi Demonstran, Tentara Myanmar Pakai Senjata Perang Mematikan

“Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” katanya.

Kamaruddin juga meminta masyarakat untuk dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu. Masyarakat juga dapat memanfaatkan tarif nol rupiah jika menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.  

“Kami informasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu” katanya.

Kamaruddin juga mengimbau penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat agar turut mensosialisasikan pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA. 

Baca juga : Begini Cara Gus Menteri Sapa Desa di Era Covid-19

Hal tersebut, kata dia, untuk memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut. [DNU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.