Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Semua Gugatannya Ke AHY Gugur Di Pengadilan

Moeldoko Game Over

Rabu, 5 Mei 2021 07:30 WIB
Moeldoko (tengah) saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. (Foto: ANTARA/Endi Ahmad)
Moeldoko (tengah) saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. (Foto: ANTARA/Endi Ahmad)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Moeldoko untuk melegalkan kekuasannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa (KLB) terus menemui kebuntuan. Permohonan pengesahan SK kepengurusan di Kementerian Hukum dan HAM sudah ditolak. Kini, gugatannya terkait AD/ART Partai Demokrat pun, dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua kali gagal, Moeldoko dianggap game over.

Setelah permohonan ditolak Kemenkumham, Moeldoko bersama Demokrat hasil KLB menempuh cara lain. Salah satunya, mengajukan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke PN Jakpus. Namun, upaya ini juga berakhir sia-sia. PN Jakpus menyatakan gugatan itu gugur.

Gugurnya gugatan itu, karena Moeldoko cs selaku penggugat tidak pernah menghadiri persidangan selama 3 kali berturut-turut. Pertama, sidang yang digelar pada 20 April 2021. Lalu, kedua sidang 27 April 2021 dan sidang terakhir yang berlangsung kemarin Selasa (4/5).

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Pengadaan Barang

“Kita telah tiga kali memanggil (penggugat) dan melaksanakan persidangan,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, kemarin.

Justru, yang disiplin menghadiri ketiga persidangan itu adalah pihak tergugat, yakni kubu AHY. Karena terus-terusan tidak hadir di persidangan, gugatan Moeldoko cs akhirnya diputuskan gugur. Mereka juga dihukum membayar biaya perkara.

Menanggapi putusan PN Jakpus ini, politisi Demokrat Hinca Panjaitan mengaku tidak kagat. Sejak awal, Hinca mengaku, pihaknya sama sekali tidak gentar menghadapi gugatan Moeldoko cs. Karena itu, mereka konsisten menghadiri setiap persidangan. Pihaknya juga yakin bisa dengan mudah mematahkan gugatan tersebut.

Baca juga : Sahabatnya Kemakan Hoaks, Mahfud Lempengin Pernyataan Soal Korupsi

“Karena setelah kami baca gugatannya, lagi-lagi tak punya dasar dan legal standing yang kuat. Positanya sangat mengada-ada dan petitumnya mengarang bebas,” kata Hinca kepada Rakyat Merdeka tadi malam.

Mantan Sekjen Partai Demokrat ini juga mengaku sudah jauh-jauh hari menghitung ujung dari gugatan tersebut. Yakni ditolak oleh Majelis Hakim. “Saya tak kaget dengan putusan majelis ini. Memang begitulah seharusnya,” tambahnya.

Namun, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB Max Sopacua membantah jika pihaknya disebut telah keok, dalam gugatan itu. Menurutnya, perjalanan gugatan di pengadilan tidak seperti diberitakan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.