Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Golkar: Kasus Azis Urusan Pribadi, Bukan Partai

Sabtu, 25 September 2021 19:57 WIB
Ketua Bakumham Golkar Supriansa. (Foto: ist)
Ketua Bakumham Golkar Supriansa. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa meminta masyarakat memisahkan urusan partai dan masalah pribadi kader-kadernya. Termasuk di antaranya kasus hukum yang dihadapi oleh Wakil Ketua Umum Golkar Azis Syamsuddin.

"Kader dalam melakukan kegiatan, itu menjadi pertanggungjawaban oleh para kader, dan dipisahkan dengan kebijakan partai," kata Supriansa dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (25/9). 

Baca juga : Tiba Di KPK, Azis Syamsuddin Ngibrit Hindari Wartawan

Hal senada diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir. Dia berharap masyarakat melihat persoalan demi kasus. Jangan menyamakan persoalan partai dengan pribadi kadernya. 

Terkait penetapan Azis sebagai tersangka oleh KPK, Adies menyampaikan Beringin menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. "Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang saat ini dijalankan oleh KPK dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar wakil ketua Komisi III DPR itu. 

Baca juga : Mahfud MD: Misi Mulia Insan Perhubungan Mempersatukan Bangsa

Ia pun menegaskan Golkar mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus hukum yang dihadapi oleh Azis. Sebab setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah. "Sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkap dia. 

Ia menyampaikan, Azis telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai wakil ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar. Status Azis sebagai kader partai juga telah dinonaktifkan oleh partai. Dengan demikian, Azis dapat berkonsentrasi menjalani proses hukumnya di KPK. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.