Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BMKG: Cuaca Besok Di Jakarta Dominan Cerah, Tidak Hujan Dan Panas Merata
- 7 Pemain Berkiprah Di Luar Negeri Dipanggil Shin Tae Yong
- Penembakan Di Siam Paragon Mall Bangkok, 3 Tewas, Tersangka Umur 14 Tahun
- KPK Cecar Istri Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Aliran Duit Ke Orang Dekat
- Pertamina NRE-Pemprov Kaltim Siap Garap Proyek Ekonomi Hijau

RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa meminta masyarakat memisahkan urusan partai dan masalah pribadi kader-kadernya. Termasuk di antaranya kasus hukum yang dihadapi oleh Wakil Ketua Umum Golkar Azis Syamsuddin.
"Kader dalam melakukan kegiatan, itu menjadi pertanggungjawaban oleh para kader, dan dipisahkan dengan kebijakan partai," kata Supriansa dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (25/9).
Baca juga : Tiba Di KPK, Azis Syamsuddin Ngibrit Hindari Wartawan
Hal senada diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir. Dia berharap masyarakat melihat persoalan demi kasus. Jangan menyamakan persoalan partai dengan pribadi kadernya.
Terkait penetapan Azis sebagai tersangka oleh KPK, Adies menyampaikan Beringin menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. "Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang saat ini dijalankan oleh KPK dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar wakil ketua Komisi III DPR itu.
Baca juga : Mahfud MD: Misi Mulia Insan Perhubungan Mempersatukan Bangsa
Ia pun menegaskan Golkar mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus hukum yang dihadapi oleh Azis. Sebab setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah. "Sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkap dia.
Ia menyampaikan, Azis telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai wakil ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar. Status Azis sebagai kader partai juga telah dinonaktifkan oleh partai. Dengan demikian, Azis dapat berkonsentrasi menjalani proses hukumnya di KPK. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya