Dark/Light Mode

Investasi Bodong

Akun Gelora Indonesia Sekuritas Bakal Dilaporkan Ke Bareskim Polri Dan OJK

Kamis, 30 September 2021 22:23 WIB
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Amin Fahrudin
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Amin Fahrudin

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akan melaporkan akun Gelora Indonesia Sekuritas kepada Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Langkah ini ditempuh karena pencatutan nama dan logo Partai Gelora untuk kepentingan bisnis, yang diketahui sebagai investasi bodong.

Masyarakat dihimbau berhati-hati apabila mendapatkan penawaran investasi dari Gelora Indonesia Sekuritas,  karena dipastikan hal itu merupakan penipuan.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Amin Fahrudin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

"Gelora Indonesia Sekuritas bukan bagian dari Partai Gelora. Kami sangat dirugikan karena Gelora Indonesia Sekuritas memakai nama dan logo yang sama persis, sehingga seolah-olah mereka adalah bagian dari Partai Gelora," kata Amin.

Baca juga : Lakukan Inovasi Di Bidang Kelistrikan, Indonesia Power Banjir Penghargaan

Menurut Amin, dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik secara tegas mengatur, bahwa partai politik adalah organisasi nirlaba. Dan tidak boleh membentuk badan usaha.

"Dan partai kami, Partai Gelora taat serta patuh dengan aturan tersebut, Saya menduga kuat Gelora Indonesia Sekuritas ini adalah lembaga ilegal yang tidak mungkin mendapat legalitas badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Pendirian badan hukum, lanjutnya, harus memenuhi persyaratan yang ketat baik terkait penggunaan nama maupun logo.

Jika ada kesamaan pasti ditolak oleh sistem di AHU (Administrasi Hukum Umum) maupun di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum dan HAM.

"Pasal yang akan kami gunakan untuk melapor ke Bareskrim adalah pasal penipuan dan pemalsuan ( pasal 378 dan 263 KUHP) serta Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 A ayat 1 UU ITE. Ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga : PSIS Vs Madura United, Laskar Mahesa Jenar Haus Poin

Karena itu, Partai Gelora menghimbau masyarakat untuk mewaspadai investasi bodong Gelora Indonesia Sekuritas yang telah mencatut nama dan logo Partai Gelora Indonesia.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai investasi bodong dengan mencatut nama Gelora Indonesia. Jangan sampai rugi dan tertipu oleh mereka yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan sesaat," tandanya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gelora Taslim Tamang (Tata) menambahkan, produk investasi Gelora Indonesia Sekuritas tersebut ditawarkan ke masyarakat di grup Telegram.

DPN Partai Gelora menilai penggunaan nama tersebut tidak sah dan melanggar hukum.

Dalam uraiannya, Gelora Indonesia Sekuritas mengklaim sebagai platform investasi keuangan digital 100 persen terpercaya, yang berinvestasi di pasar saham Indonesia.

Baca juga : Anies: Dunia Terpana Melihat Indonesia Kendalikan Pandemi

Gelora Indonesia Sekuritas mengaku sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).

Untuk menarik investasi Gelora Indonesia Sekuritas menggunakan tautan undangan: t.me/Gelorainvestasi.

Terakhir grup Telegram Gelora Sekuritas ini diikuti oleh 24.700 anggota. Investasi yang ditawarkan dari Rp 2-200 juta dengan keuntungan profit 40 persen.

"Kami mencegah ada pihak-pihak yang merugikan masyarakat dengan mencatut nama Gelora Indonesia dan Logo Partai Gelora Indonesia. Kami juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati lagi," kata Taslim Tamang. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.