Dark/Light Mode

8 Napi Gembong Narkoba Jawa Barat Dijebloskan ke Nusakambangan

Jumat, 3 September 2021 17:39 WIB
8 Napi Gembong Narkoba Jawa Barat Dijebloskan ke Nusakambangan

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemasyarakatan terus menggencarkan komitmen perang melawan narkoba. Kali ini, delapan narapidana kategori bandar narkoba di Jawa Barat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar di Pulau Nusakambangan yang merupakan Lapas Super Maximum Security.

Hari ini, Jumat (3/9) dini hari, enam orang narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur yakni S, MS, R, JS, PA, dan BPS dikirim ke Lapas Kelas IIA Karanganyar. Sehari sebelumnya, dua narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, ZF dan AD, telah terlebih dahulu dipindahkan ke Lapas yang sama.

Seluruhnya merupakan bandar narkoba dengan hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Baca juga : Kapolri Minta Jajarannya Bantu Masyarakat Dan Gelorakan Prokes-Vaksin

Proses pemindahan narapidana dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan COVovid-19, serta melibatkan pengawalan ketat dari anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Barat dan petugas Lapas.

Dalam pelaksanaannya, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersikap kooperatif, Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Sudjonggo, menuturkan dilakukannya pemindahan narapidana kasus narkoba ini adalah sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas atau Rutan.

Baca juga : HNW Harap Sidang Tahunan MPR Jadi Pengingat Pejabat Dan Lembaga Negara

Hal ini juga sebagai bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan.

“Kami berkomitmen dalam memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, utamanya di Lapas dan Rutan,” terang Sudjonggo.

Dalam berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga juga menegaskan pihaknya serius dalam perang melawan narkoba. Hal ini terus diinternalisasikan pihaknya kepada seluruh jajaran, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan.

Baca juga : Epidemiolog UI: Harusnya Data Kematian Jangan Dihapus

“Petugas maupun WBP yang terbukti terlibat narkoba akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” tegasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.