Dark/Light Mode

Ketua KPU Optimis Banding Atas Putusan PN Jakpus Diterima PT DKI

Sabtu, 18 Maret 2023 11:00 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Dok. KPU)
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Dok. KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPU Hasyim Asy'ari optimis, langkah banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024, diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).

"Ya, kita harus optimis," ucap Hasyim, kepada RM.id, Sabtu (18/3).

Baca juga : KPU, Seriuslah Pakai Lawyer

Hasyim menerangkan, KPU mengajukan banding pada Jumat (10/3). Sehari sebelumnya, Kamis (9/3), KPU mengundang para ahli untuk membahas substansi dan strategis dalam pengajuan banding tersebut.

Mengenai KPU tidak menghadirkan saksi saat di persidangan PN Jakpus, Hasyim menegaskan, hal itu memang tidak perlu. Alasannya, dalam Undang-Undang Pemilu ditegaskan, KPU adalah pelaksana Pemilu. KPU yang lebih tahu segala proses yang dilakukan.

Baca juga : MPR: KPU Harus Banding Putusan PN Jakpus

"Maka, saksinya siapa lagi," imbuhnya.

Selama ini, KPU telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak untuk mengajukan banding atas Putusan PN Jakpus. Hal ini menambah keyakinan Hasyim bahwa langkah banding akan diterima PT DKI Jakarta.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.