Dark/Light Mode

Ogah Komentari Putusan PN Jakpus, MA: Kita Tunggu Proses Bandingnya

Jumat, 3 Maret 2023 16:45 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Ist)
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) tak mau mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Karena perkara ini mungkin belum berkekuatan hukum tetap maka MA tidak akan menanggapi substansi perkaranya serta berpendapat tentang "hukum"-nya," ujar Juru Bicara MA Sunarto, saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).

"Pendapat itu nantinya dapat mempengaruhi proses peradilan yang sedang berjalan. Semua itu untuk menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen," imbuhnya.

Sunarto menyebut, karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca juga : HNW: Putusan PN Jakpus Langgar Konstitusi, Harus Dikoreksi!

"Maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya," imbaunya.

Sunarto juga menyatakan, hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar.

"Hanya saja, dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," tandas Sunarto.

Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Prima terhadap KPU, Kamis (2/3). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

Baca juga : Basarah: Putusan PN Jakpus Bertentangan Dengan UUD NRI 1945

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Prima sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun demikian, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Baca juga : Sikapi Putusan PN Jakpus, KPU Ajukan Banding

Prima juga sempat melaporkan perkara serupa kepada Bawaslu. Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Menanggapi putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding. "KPU akan upaya hukum banding," tegas Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.