Dark/Light Mode

Guspardi Khawatir Putusan Bawaslu Soal Prima Ganggu Tahapan Pemilu

Rabu, 5 April 2023 22:30 WIB
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengaku khawatir terhadap putusan Bawaslu yang menerima gugatan Partai Prima.

Hal ini disampaikan Guspardi menyikapi putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan kepada partai Prima untuk memperbaiki syarat administrasi calon peserta Pemilu 2024.

"Putusan Bawaslu tersebut bisa menjadi preseden bagi proses pelaksanaan pemilu yang berpotensi menjadi batu sandungan yang berujung terganggunya proses tahapan Pemilu 2024," kata Guspardi, dalam keterangannya, Rabu (5/3).

Guspardi khawatir putusan Bawaslu keliru. Karena sebelumnya Bawaslu sudah pernah menolak gugatan yang dilayangkan Partai Prima.

Baca juga : Kuasa Hukum Pastikan Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK Besok

"Alasan yang di kemukakan Bawaslu untuk kembali memproses gugatan partai Prima adalah putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat terasa aneh. Karena proses kepemiluan sudah terang benderang diatur oleh undang-undang, bahwa yang berhak menentukan dan membahas dan memproses itu hanyalah Bawaslu dan PTUN. Ini kan jadi dilematis," ungkap politisi PAN itu.

Dia menggaransi DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah berkomitmen bahwa tahapan Pemilu harus tetap berjalan sesuai dengan apa yang sudah diputuskan bersama.

"Kemudian dalam prosesi pelaksanaan kepemiluan ini harus ada kepastian hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyebut putusan Bawaslu dikhawatirkan akan menjadi preseden bagi proses pelaksanaan Pemilu. Yang mana tahapan-tahapannya masih panjang.

Baca juga : Bawaslu, Perkuat Pencegahan Dong

"Bisa saja partai-partai lainnya yang telah diputuskan KPU tidak lolos verifikasi administrasi Pemilu 2024 juga akan melakukan hal yang sama, dengan apa yang dilakukan oleh partai Prima," bebernya.

Jika hal itu terjadi, tentunya akan menguras energi penyelenggara Pemilu dan nantinya bakal memunculkan perdebatan.

"Sehingga akan berpotensi mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 yang sedang dan akan berjalan," tegas politisi asal Sumatera Barat itu.

Oleh karena itu, Komisi II akan selalu melakukan monitoring dan pengawasan terhadap persolan ini secara serius.

Baca juga : Karyono BPIP Kawal Penyusunan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila

"Jangan sampai yang dikhawatirkan semua pihak bahwa putusan Bawaslu atas gugatan partai Prima terhadap KPU ini dapat membuat proses tahapan Pemilu menjadi terganggu, dan berkembang menjadi masalah yang lebih besar," pungkas Guspardi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.