Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diungkap Bawaslu

Ribuan Orang Mati Masih Terdaftar Sebagai Pemilih

Senin, 6 Maret 2023 07:35 WIB
Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty. (Foto: Instagram)
Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 10 tren ketidakpatuhan prose­dur selama melakukan penga­wasan melekat terhadap petu­gas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan proses pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (Coklit). Di antaranya, berkaitan langsung dengan hak pilih warga serta akurasi data pemilih Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty menerangkan, salah satunya KPU tidak mencoret nama ribuan warga yang sudah meninggal dari daftar pemilih. Data ini ditemukan di 1.958 tem­pat pemungutan suara (TPS).

“Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal. Padahal sudah dibuk­tikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Ini terjadi di 1.958 TPS,” kata Lolly lewat siaran persnya kemarin.

Baca juga : Pelindo Turunkan Tim Bantu Warga Terdampak Kebakaran Plumpang

Bawaslu mendapatkan temuan ini selama melakukan pengawasan melekat sepekan, 12-19 Februari 2023 di 311.631 TPS yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Selain itu, ada temuan Pantarlih tidak memasukkan ribuan orang yang sudah berhenti sebagai anggota TNI/Polri atau para purnawirawan ke dalam daftar pemilih. Padahal, sudah ada SK pemberhentiannya. Kasus ini ditemukan di 2.305 TPS.

Kemudian, ada pula temuan Pantarlih tidak mencoret na­ma ribuan pemilih yang su­dah berubah status dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri. Padahal, para aparat bersenjata itu sudah menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri. Kasus ini terjadi di 2.327 TPS.

Baca juga : Bawaslu Ajak Milenial Melek Informasi Pemilu

Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih di lapangan. Maksudnya, agar proses Coklit sesuai prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2023. “KPU wajib memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang hilang dari proses coklit,” tegasnya.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, coklit di lapangan sejauh ini berjalan lancar. Kendala dan masalah yang ditemukan Bawaslu telah ditindaklanjuti.

Pantarlih, lanjut Betty, sudah bergerak ke setiap rumah war­ga melakukan proses Coklit dengan membandingkan data pemilih potensial dengan fakta lapangan mulai 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.

Baca juga : Tips Menulis Surat Lamaran Kerja Yang Baik & Benar Bagi Pemula

Warga yang sudah terverifi­kasi proses Coklit akan dima­sukkan ke dalam data pemilih sementara (DPS). Kemudian diproses lagi untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.