Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Dia menuturkan, KPU menerima daftar penduduk pemilih potensial (DP4) untuk pemilu tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 14 Desember 2022. Juga menerima DP4 dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada saat yang sama, kemudian disinkronkan sebelum diturunkan ke KPU kabupaten/kota.
“Data berupa Form A, Data Pemilih itulah yang diturunkan kepada Pantarlih untuk dicocokkan dan diteliti pengisian di lapangan dari rumah ke rumah,” terangnya.
Baca juga : Tangan Terborgol, Berenang 11 Km
Betty mengatakan, Pemilu 2024 mekanisme pemutakhiran data pemilihnya dilakukan secara dukungan kependudukan. Selanjutnya, pemilih didata sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik. “Bila ada yang tidak tinggal sesuai alamat KTP-nya, tetap didata sesuai alamat KTP sehingga terjadi sinkronisasi, seminarisasi data kependudukan dengan data pemilih,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, dicocokkan data pemilih, yang merupakan update atas penduduk usia 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun ke atas, sudah menikah atau belum pernah menikah, dan juga Warga Negara Indonesia (WNI) ditandai dengan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) serta tidak sedang menjalani sanksi tindak pidana pengadilan yang berkaitan hukum tetap dan bukan tentara serta polisi.
Baca juga : Alasan Makan Siang, Kabur Dari Sidang
“Itulah penduduk yang memiliki syarat menjadi pemilih pada pemilu tahun 2024,” imbuhnya.
Diberitakan, berdasarkan program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSP) pada 1 Mei s.d. 18 Juni 2023.
Baca juga : Shenina Cinnamon, Sesama Cewek Kok Julid Sih
Kemudian penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni s.d. 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT dijadwalkan pada 22 Juni 2023 s.d. 14 Februari 2024. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya