Dark/Light Mode

Dilaksanakan Secara Berjenjang

KPU Mulai Susun DPS

Senin, 10 April 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) dan Idham Holik (kiri) berbicara saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). (Foto: Antara).
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) dan Idham Holik (kiri) berbicara saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Dia menuturkan, KPU menerima daftar penduduk pemilih potensial (DP4) untuk pemilu tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 14 Desember 2022. Juga menerima DP4 dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada saat yang sama, kemudian disink­ronkan sebelum diturunkan ke KPU kabupaten/kota.

“Data berupa Form A, Data Pemilih itulah yang diturunkan kepada Pantarlih untuk dicocokkan dan diteliti pengisian di lapangan dari rumah ke rumah,” terangnya.

Baca juga : Tangan Terborgol, Berenang 11 Km

Betty mengatakan, Pemilu 2024 meka­nisme pemutakhiran data pemilihnya di­lakukan secara dukungan kependudukan. Selanjutnya, pemilih didata sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik. “Bila ada yang tidak tinggal sesuai ala­mat KTP-nya, tetap didata sesuai alamat KTP sehingga terjadi sinkronisasi, semi­narisasi data kependudukan dengan data pemilih,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, dicocokkan data pemilih, yang merupakan update atas penduduk usia 17 tahun ke atas atau be­lum 17 tahun ke atas, sudah menikah atau belum pernah menikah, dan juga Warga Negara Indonesia (WNI) ditandai dengan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) serta tidak sedang menjalani sanksi tindak pidana pengadilan yang berkaitan hukum tetap dan bukan tentara serta polisi.

Baca juga : Alasan Makan Siang, Kabur Dari Sidang

“Itulah penduduk yang memiliki syarat menjadi pemilih pada pemilu tahun 2024,” imbuhnya.

Diberitakan, berdasarkan program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSP) pada 1 Mei s.d. 18 Juni 2023.

Baca juga : Shenina Cinnamon, Sesama Cewek Kok Julid Sih

Kemudian penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan dengan jadwal 19 Juni s.d. 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT dijadwalkan pada 22 Juni 2023 s.d. 14 Februari 2024. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.