Dark/Light Mode

Malam Ini, Airlangga Mau Ketemu SBY Di Puri Cikeas

Sabtu, 29 April 2023 11:51 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) akan bertandang ke rumah Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY di Puri Cikeas, Gunung Putri Bogor,  Jumat (29/3) malam. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) akan bertandang ke rumah Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY di Puri Cikeas, Gunung Putri Bogor, Jumat (29/3) malam. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pilpres kian dekat, komunikasi antar parpol pun makin aktif dan dinamis.

Sabtu (29/4) pukul 18.30 WIB, Presiden ke-6 RI yang saat ini menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menerima kunjungan Bos Golkar Airlangga Hartarto di kediamannya di Puri Cikeas, Gunung Putri Bogor, Jawa Barat.

Info ini disampaikan Deputi Media Massa Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Ni Luh Putu Caosa Indryani.

Baca juga : Survei CNN: Airlangga Capres Terkuat Di Tengah Polarisasi

"Dalam Silaturahmi Kebangsaan ini, SBY akan didampingi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky," kata Ni Luh dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (29/4).

Pertemuan tersebut akan dilaksanakan secara tertutup. Setelahnya, bos kedua partai akan menggelar konferensi pers bersama.

Jika sepakat mengusung Airlangga dan AHY sebagai Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024, Golkar dan Demokrat bisa melenggang mulus ke gelanggang demokrasi lima tahunan.

Baca juga : Kapal PELNI Seberangkan Ribuan Pemudik Motor Dari Ciwandan

Sebab, kedua partai telah memenuhi syarat menguasai setidaknya 115 kursi di DPR. Sesuai ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Saat ini, Golkar memiliki 85 kursi di DPR, sedangkan Demokrat 54. Totalnya, 139 kursi.

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," demikian bunyi Pasal 222 UU Pemilu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.