Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Sebelumnya
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah memberikan pandangannya atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya soal batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan PSI, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/8).
DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Sebagaimana tanggapan DPR yang dibacakan Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.
Baca juga : Duet Prabowo-Gibran Dibunyikan Di Golkar
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, sikap MK mengenai gugatan terkait usia tidak bersifat absolut menjadi ranah pembuat undang-undang atau open legal policy. MK menyatakan bisa memutus mengenai masalah perubahan umur tersebut.
Dikatakan, terdapat 45 negara yang menetapkan batas usia minimal 35 tahun untuk kontestasi Pilpres. Di antaranya di Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India dan Portugal. Namun demikian, DPR menyerahkan putusan atas gugatan PSI itu kepada majelis hakim MK.
Baca juga : Dukung Prabowo, GP Prabu Target Menang Di Kandang Banteng
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 4/8/2023 dengan judul Wacana Duet Prabowo-Gibran Mencuat, Kubu Imin Berusaha Santai
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya