Dark/Light Mode

Wacana Duet Prabowo-Gibran Mencuat

Kubu Imin Berusaha Santai

Jumat, 4 Agustus 2023 07:40 WIB
Ketua DPP PKB, Daniel Johan. (Foto: dok. DPR RI)
Ketua DPP PKB, Daniel Johan. (Foto: dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah memberikan pandangan­nya atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya soal batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan PSI, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/8).

DPR dan pemerintah mengi­syaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Sebagaimana tanggapan DPR yang dibacakan Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.

Baca juga : Duet Prabowo-Gibran Dibunyikan Di Golkar

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, sikap MK men­genai gugatan terkait usia ti­dak bersifat absolut menjadi ranah pembuat undang-undang atau open legal policy. MK menyatakan bisa memutus mengenai masalah perubahan umur tersebut.

Dikatakan, terdapat 45 negara yang menetapkan batas usia minimal 35 tahun untuk kon­testasi Pilpres. Di antaranya di Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India dan Portugal. Namun demikian, DPR menyerahkan putusan atas gugatan PSI itu ke­pada majelis hakim MK.

Baca juga : Dukung Prabowo, GP Prabu Target Menang Di Kandang Banteng

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 4/8/2023 dengan judul Wacana Duet Prabowo-Gibran Mencuat, Kubu Imin Berusaha Santai

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.