Dark/Light Mode

Catat Nih, November Akhir Sudah Mulai Kampanye Ya...

Senin, 11 September 2023 06:45 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan, Parsadaan Harahap. (Foto: Twitter @KPU_ID)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan, Parsadaan Harahap. (Foto: Twitter @KPU_ID)

 Sebelumnya 
Bahkan, Mellaz menyarankan agar pelaksanaan kampanye di kampus sebisa mungkin digelar di tempat sarana yang tertutup atau gedung serba guna yang biasa disewakan untuk umum.

“Metode (kampanye) tatap muka dan pertemuan terbatas, apakah dikemas secara dialog atau talkshow itu monggo saja,” imbuhnya.

Mellaz berharap, seluruh ma­hasiswa agar dapat meman­faatkan kampanye di kampus untuk mencari tahu visi, misi dan program para calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Sebab, kampanye di kampus memang bertujuan memberikan kesempatan agar mahasiswa mengenal para capres dan cawapres Pemilu 2024.

Baca juga : Hannah Al Rashid, Artis Susah Apa Adanya

“Ketentuan diperbolehkannya kampanye di kampus telah dituangkan dalam rancangan Per­aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” jelas­nya.

Menurut Mellaz, draf tersebut sudah diuji publik pada Senin (4/9) dan sudah mendapat masu­kan dari lembaga negara maupun pemerhati pendidikan.

Selain itu, Mellaz mengingat­kan kampanye di lingkungan pendidikan tidak diperbolehkan dilakukan di sekolah. Kampanye di lingkungan pendidikan hanya boleh di kampus. “Tidak boleh di sekolah,” tandasnya.

Baca juga : Kepala ANRI Apresiasi Penerapan Aplikasi Srikandi Di Kabupaten Muba

Sebagai informasi, ASN, pra­jurit TNI, dan anggota Polri dilarang ikut kampanye Pemilu 2024. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan yang sama juga berlaku pada kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan per­musyawaratan desa. Jika aturan itu dilanggar, ASN, TNI, Polri, atau jajaran perangkat desa bisa dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 11/9/2023 dengan judul Catat Nih, November Akhir Sudah Mulai Kampanye Ya...

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.