Dark/Light Mode

Sah, 3 Bacapres-Bacawapres Lolos Verifikasi Administrasi

Kamis, 9 November 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menam­bahkan, penetapan capres-cawapres sebagai calon peserta pemilu akan di­lakukan pada 13 November 2023. Seluruh dokumen persyaratannya paling lambat 13 November 2023. “Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa, ya batasnya 13 November 2023,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Hasyim enggan berkomentar soal ke­mungkinan pergantian baik capres maupun cawapres untuk Pilpres 2024 setelah putusan MKMK. “Prinsipnya 13 November, saya ng­gak mau berandai-andai ya,” kata dia.

Baca juga : Pertemuan Wapres Dan 3 Bacawapres Ditunda Lagi, Ini Alasannya

Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD, menegaskan kepesertaan Gibran Rakabuming sebagai cawapres sudah sah secara hukum. Tidak perlu dipersoalkan lagi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.

“Putusan MK itu sudah mengikat. (Pemilu) harus berjalan dengan pasangan yang ada,” ucap Mahfud di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca juga : Sidang Hakim MK Soal Putusan Usia Capres-Cawapres, MKMK Diminta Tegas

Mahfud menyatakan, keputusan MK terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sudah mengikat.

Apalagi, kata dia, MKMK sudah menya­takan tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sekalipun telah terjadi pe­langgaran etik dalam putusan itu. MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. “Mengoreksi putusan MK akan mem­buat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK,” tutup Mahfud.

Baca juga : Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Ganggu Demokrasi

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 9/11/2023 dengan judul Sah, 3 Bacapres-Bacawapres Lolos Verifikasi Administrasi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.