Dark/Light Mode

Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Putusan MK Untuk Kepala Daerah Tingkat Gubernur

Senin, 23 Oktober 2023 04:30 WIB
Gedung MK. (Foto: Ist)
Gedung MK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden hingga kini masih menjadi sorotan dan polemik di ruang publik.

Esensi dari Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tersebut terus menjadi perdebatan karena walaupun mengabulkan sebagian dengan memberikan peluang bagi pihak yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada, ternyata 2 hakim MK yakni Enny Nurbaningsinh dan Daniel Yusmic memiliki alasan berbeda, bahwa yang boleh maju sebagai Capres dan Cawapres jika berusia di bawah 40 tahun adalah yang berpengalaman sebagai Gubernur. 

Titik temu antara lima orang Hakim MK yang mengabulkan permohonan No. 90 tersebut sepertinya memang berada pada norma “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah yakni tingkat provinsi atau gubernur”.

Baca juga : Sambut Baik Gibran Jadi Cawapres Prabowo, ABJ All Out Berjuang Menangkan

Enny Nurbaningsih yang dihubungi pada hari Minggu (22 Oktober 2023) menyatakan bahwa concurring opinion/alasan berbeda yang disampaikan dalam putusan Nomor 90 secara substantif sudah menjelaskan pertimbangan dan sikapnya, bahwa hanya level kepala daerah yang dinilai mampu, layak, dan secara hirearki mendekati level Presiden dan Wakil Presiden karena menyelenggarakan urusan pemerintahan yang lebih tinggi daripada Bupati/Walikota.

"Saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," kata Enny.

“Skala tugas dan tanggung jawab gubernur tidak setara dengan bupati/walikota bahkan peran gubernur menjadi lebih penting daripada bupati atau walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan," tambah Enny. 

Baca juga : Prabowo Jangan Tiru Manchester United Yang Sering Bikin Blunder

Selain itu, Enny juga menekankan bahwa dalam kedudukan dan tugas tanggung jawab, seorang gubernur lebih kompleks dibandingkan bupati/walikota.

Penjelasan Enny tersebut yang termuat dalam putusan Nomor 90 secara tersirat ingin memberikan jawaban atas isu hangat yang saat ini menjadi perbincangan nasional, yakni terkait isu Gibran Rakabuming Raka (Walikota Surakarta) untuk maju sebagai bakal Cawapres mendampingi Prabowo Subianto. 

Sejalan dengan Enny, Hakim MK Daniel Yusmic menjelaskan, dalam konteks persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, makna “telah memiliki pengalaman atau berpengalaman” harus diartikan secara proporsional, bahwa yang bersangkutan diutamakan telah menyelesaikan tugas dan wewenang sebagai gubernur minimal satu kali masa jabatan secara penuh, yakni 5 (lima) tahun.

Baca juga : Termasuk Gibran, PDIP Tugaskan Kepala Daerah Muda Menangkan Ganjar-Mahfud

Jika disimpulkan, dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang mengakomodir seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk menjadi Capres dan Cawapres, tetapi hal tersebut hanya diperbolehkan untuk yang pengalaman sebagai seorang Gubernur, level kepala daerah tingkat Provinsi.

Kesimpulan lainnya yang dapat diambil, bahwa jelas dalam putusan Nomor 90 yang mengabulkan syarat berpengalaman di tingkat Bupati/Walikota hanya 3 orang Hakim MK, sedangkan 6 orang Hakim MK lainnya pada posisi menolak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.