Dark/Light Mode

Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Ganggu Demokrasi

Kamis, 2 November 2023 19:29 WIB
Sidang putusan perkara syarat Capres-Cawapres Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)
Sidang putusan perkara syarat Capres-Cawapres Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai kehidupan demokrasi berada di ujung tanduk usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah batas usia Capres-Cawapres.

"Demokrasi tentu terganggu, lahirnya politik dinasti, suburnya nepotisme," kata Dedi di Jakarta, Kamis (02/10/2023).

Menurutnya, putusan MK membuka jalan bagi tumbuh suburnya nepotisme. Bahkan, MK dinilai telah merusak tatanan bernegara.

Baca juga : Putusan MKMK Soal Dugaan Pelanggaran Etik Dipercepat Sebelum Tanggal 8, Kenapa?

"Soal imbas putusan itu yang membuka potensi nepotisme, itu hanya bagian kecil, bagian besarnya adalah MK telah merusak tatanan yudikatif. Kerusakan ini bukan soal politik, tetapi tatanan negara ikut keropos," ungkapnya.

Dedi berpandangan, Ketua MK Anwar Usman layak dicopot dari jabatannya. Dedi mendasarkan pandangannya pada beberapa argumen yang menunjukkan pelanggaran krusial dalam putusan MK tersebut.

Pertama, hakim yang memiliki relasi langsung dengan materi gugatan, seharusnya tidak ikut dalam merumuskan putusan.

Baca juga : Komisi II DPR Setujui Revisi PKPU Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun

Kedua, MK tidak memiliki wewenang mengubah, menambah, maupun mengurangi naskah undang-undang. MK, tambah dia, hanya bisa membatalkan UU dan mengembalikan keputusan hukum ke DPR.

"Sehingga layak disebut merusak konstitusi," tuturnya.

Sementara, Peneliti Politik dan Kebijakan Danis TS Wahidin mengatakan, masyarakat bisa mengambil sikap dengan memberikan sanksi elektoral terhadap kandidat yang bermasalah secara konstitusi.

Baca juga : Ketum PBNU Soal Pilpres, Capres Saja Santai Masa Kita Mau Ribut

"Kesalahan politik harus diluruskan dengan kebenaran politik. Masyarakatlah sekarang harapan satu-satunya hukuman elektoral dengan tidak memilih kandidat yang bermasalah secara konstitusi," ujar Danis.

Putusan MK disebutnya sarat kepentingan. Karena memuluskan jejak nepotisme. Ditegaskan, ada cacat hukum dalam pengambilan keputusan MK.

"Hakim-hakim membawa MK jauh ke ruang-ruang politik. Padahal MK dan DPR serta lembaga kepresidenan sejajar, tidak boleh saling intervensi," tegas Danis.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.