Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuntaskan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan tiga pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hasilnya, ketiganya telah Memenuhi Syarat (MS).
“Hari ini (kemarin) semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Baca juga : Pertemuan Wapres Dan 3 Bacawapres Ditunda Lagi, Ini Alasannya
Idham menjelaskan, dalam menentukan hasil tersebut, KPU merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Dalam melakukan verifikasi administrasi (vermin), terhadap dokumen pencalonan capres-cawapres mempedomani hal tersebut,” tandas mantan Komisoner KPU Jawa Barat ini.
Baca juga : Sidang Hakim MK Soal Putusan Usia Capres-Cawapres, MKMK Diminta Tegas
Terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bahwa ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman, Idham menegaskan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dijalankan. Sebab, sampai kini tidak ada pembatalan dari putusan MK tersebut.
“KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK,” tegasnya.
Baca juga : Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Ganggu Demokrasi
Begitu juga dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto, Idham memastikan tetap sah dan telah memenuhi syarat.
Idham mengatakan, semua pasangan calon hanya tinggal menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) capres-cawapres pada 13 November 2023. “Sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres,” tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya