Dark/Light Mode

Sah, 3 Bacapres-Bacawapres Lolos Verifikasi Administrasi

Kamis, 9 November 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuntaskan verifikasi admin­istrasi (vermin) dokumen persyaratan tiga pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hasilnya, ketiganya telah Memenuhi Syarat (MS).

“Hari ini (kemarin) semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan ba­cawapres berdasarkan hasil verifikasi admin­istrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Baca juga : Pertemuan Wapres Dan 3 Bacawapres Ditunda Lagi, Ini Alasannya

Idham menjelaskan, dalam menen­tukan hasil tersebut, KPU merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta putu­san MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Dalam melakukan verifikasi admin­istrasi (vermin), terhadap dokumen pen­calonan capres-cawapres mempedomani hal tersebut,” tandas mantan Komisoner KPU Jawa Barat ini.

Baca juga : Sidang Hakim MK Soal Putusan Usia Capres-Cawapres, MKMK Diminta Tegas

Terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bahwa ada pelanggaran etik berat yang dilaku­kan Ketua MK Anwar Usman, Idham menegaskan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dijalankan. Sebab, sampai kini tidak ada pembatalan dari putusan MK tersebut.

“KPU tidak memiliki kapasitas mengo­mentari putusan MKMK,” tegasnya.

Baca juga : Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Ganggu Demokrasi

Begitu juga dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto, Idham memastikan tetap sah dan telah memenuhi syarat.

Idham mengatakan, semua pasangan calon hanya tinggal menunggu peneta­pan Daftar Calon Tetap (DCT) capres-cawapres pada 13 November 2023. “Sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.