Dark/Light Mode

KPU: Yang Penting Jangan Uang

TKN Prabowo-Gibran Mau Bagi-bagi Makanan Dan Susu

Sabtu, 2 Desember 2023 06:45 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam dua pekan pertama masa kampanye Pemilu 2024, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menyalurkan paket makan siang dan susu gratis di 200 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik tidak memper­masalahkan rencana TKN Prabowo-Gibran menyalurkan paket makan siang dan susu gratis di 200 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Dia mengatakan, pemberian apapun saat kampanye dibole­hkan asal tidak berbentuk uang.

Baca juga : Tanggapi Dugaan Kebocoran Data KPU, Perludem: Benahi Teknologi Keamanan Siber

“Hal itu mengacu pada Keputusan KPU nomor 1622 tahun 2023 berkenaan den­gan biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye tidak boleh diberikan dalam bentuk uang,” jelas Idham dalam keterangannya, kemarin.

Idham menjelaskan, pembagian pa­ket makanan dan susu, nilainya harus disesuaikan dengan standar di masing-masing daerah. KPU di daerah, kata dia, bisa berkoordinasi dengan Pemerintahan Daerah (Pemda) terkait kampanye dengan cara berbagi makanan ini.

Baca juga : Pakar: Tim Prabowo-Gibran Kampanye Dengan Tindakan Nyata

“Yang penting, selama pembagian paket makanan dan minuman masih da­lam range harga yang ditetapkan KPU. Sehingga kampanye itu tidak melang­gar keputusan KPU nomor 1622 tahun 2023,” imbuh mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty menam­bahkan, kegiatan berbagi paket makanan, minuman dan susu yang dilakukan salah satu peserta Pemilu 2024 sebagai bentuk kampanye dengan model yang lain. Ketentuan tersebut, kata dia, diatur da­lam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

Baca juga : Muzani Target Prabowo-Gibran Menang 60 Persen Di Jabar

“Di ketentuan PKPU 15 itu diatur tentang metode kampanye. Salah satu me­tode kampanye itu adalah kegiatan lain-lain. Dalam konteks ini ada bazar, pasar seni, dan sebagainya yang variatif,” jelas Lolly dalam keterangannya, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.