Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Ini dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024,” kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.
Penggunaan hak pilih bagi DPKLN diatur dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022. Pada Pasal 1 ayat (31) disebutkan, daftar pemilih khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Baca juga : Bastianini Raih Gelar Penglaris
Kemudian, pasal 1 ayat (36) disebutkan, daftar pemilih khusus luar negeri yang selanjutnya disingkat DPKLN adalah data pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Selanjutnya, Pasal 125 mengatur; (1) DPTLN dan DPTbLN dapat dilengkapi dengan DPKLN. (2) Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Baca juga : Banyak Siswa Ibu Kota Nggak Bisa Ambil Ijazah
(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.
Kemudian, (4) DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di TPSLN dan dilaporkan kepada PPLN.
Baca juga : Imigrasi Terus Awasi WNA Nakal Di Bali
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 19/12/2023 dengan judul Di Malaysia, Awas, 100 Ribu WNI Nggak Bisa Nyoblos
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya