Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Pengawasan terhadap Warga negara asing (WNA) di Bali mulai diperketat, menyusul banyaknya pelanggaran keimigrasian.
"Kami harus selalu responsif dengan apa yang terjadi di masyarakat, baik itu aduan yang dilaporkan secara resmi maupun yang viral di media sosial," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim di sela Festival Keimigrasian (Imifest) di Denpasar, dikutip Antara Selasa (18/7).
Kerja sama intensif dengan pemerintah daerah dan penegak hukum juga diperlukan agar WNA tersebut mematuhi dan menghormati nilai budaya khususnya di Bali.
Baca juga : Apresiasi Talenta Kreatif, Telkomsel Awards Kembali Digelar
Silmi menjelaskan, Imigrasi memiliki peran yang penting di Bali, dalam menjaring dan menindak pelanggaran keimigrasian untuk mendukung WNA yang berkualitas.
Tak hanya itu, Imigrasi juga menjadi palang pintu dalam mencegah masuknya potensi ancaman kejahatan hingga terorisme di Indonesia.
Untuk itu, melalui festival keimigrasian tersebut, ia mengharapkan dapat menjadi wadah diseminasi kebijakan keimigrasian yang berjejaring dan kolaboratif.
Baca juga : Aura Kasih, Berat Jadi Janda, Cari Suami Baru
Selain menggencarkan pengawasan WNA, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali juga mencetak kartu yang berisi larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh WNA. Imigrasi di Bali juga membuat kode batang (barcode) yang dapat dipindai melalui telepon seluler di gerai pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 11 Juli 2023, mendeportasi 178 WNA dari berbagai negara di dunia.
Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali, pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
Baca juga : BPIP Bina Eks Napi Teroris Di Banten
WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melanggar visa, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya