Dark/Light Mode

Mudah! Cek Anggota Dan Pengurus Parpol Peserta Pemilu 2024 dengan Modal KTP Saja

Rabu, 20 Desember 2023 22:54 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktik nakal yang dilakukan oleh oknum partai politik tertentu dengan mencatut nama seseorang masuk sebagai anggota kepenguran tanpa izin, perlu diantisipasi.

Terutama jika Anda hendak melamar pekerjaan atau mengikuti seleksi yang mensyaratkan tidak terlibat dalam partai politik tertentu.

Lalu bagaimana cara memastikan bahwa Anda terlibat atau tidak ke dalam kepengurusan parpol?

Caranya mudah, berikut langkah-langkah cek anggota dan pengurus parpol peserta Pemilu 2024 dengan modal KTP saja:

1. Buka Situs Resmi Infopemilu KPU

Kunjungi Situs Bantuan KPU. Akses melalui klik link Info Pemilu.

Baca juga : Prabowo Nikmati Pemilu Dengan Riang Gembira

2. Klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol".

3. Cek NIK Langsung

Kunjungi LINK CARI NIK

4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

5. Lalu klik "Cari" setelah mencentang kolom "I’m not a robot".

6. Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol.

Verifikasi Status pada Sipol

Baca juga : Maucash Gebrak Markplus Conference 2024 dengan Inovasi Maumodal

Sipol adalah platform web yang mendasari pengecekan, menyajikan status keanggotaan atau kepengurusan Parpol berdasarkan data NIK yang terdaftar. Pastikan untuk memverifikasi hasil dengan seksama.

Jika menemui masalah seperti NIK KTP Anda dicatut tanpa izin oleh Parpol, Anda dapat melaporkannya. Berikut panduan untuk melaporkan pencatutan data:

1. Kunjungi Situs Bantuan KPU

Buka LINK HELP DESK KPU dan pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik".

2. Pilih Kategori Laporan

Pilih opsi "Pencatutan data anggota Partai Politik" untuk melaporkan penggunaan NIK secara tidak sah.

3. Cek Status Anggota Parpol

Klik "Cek Anggota Parpol", masukkan NIK, dan tunggu informasi statusnya.

4. Laporkan Jika Terdapat Pencatutan

Jika status data NIK dicatut oleh Parpol, klik opsi "Tanggapan". Isi formulir laporan dengan data yang diminta, termasuk nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, nomor telepon, dan alamat email pelapor.

5. Submit Laporan

Baca juga : Cek! Tanggal 6 Desember 2023 Memperingati Hari Apa Saja?

Terakhir, klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan Anda.

Dengan langkah-langkah sederhana ini, Anda dapat memastikan keabsahan dan keamanan data NIK KTP Anda dalam konteks Pemilu 2024. 

Tetap waspada dan terlibat aktif dalam menjaga integritas proses demokrasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.