Dark/Light Mode

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Siap Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Senin, 5 Februari 2024 11:00 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Bawaslu)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bawaslu menyatakan sudah mempersiapkan strategi pengawasan di masa tenang Pemilu 2024. Persiapan ini dilakukan mengingat masa tenang yang dimulai sejak Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024, adalah tahapan yang krusial. Salah satu langkah yang dilakukan Bawaslu adalah menertibkan alat peraga kampanye. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, salah satu langkah Bawaslu dalam melakukan pengawasan adalah menertibkan alat peraga kampanye (APK). Terkait itu Bagja menjelaskan, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban.

Baca juga : Gerakan Nurani Bangsa Dorong Bawaslu Wakili Kepentingan Rakyat

“Dalam pengawasan masa tenang, kami (Bawaslu) sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP seluruh Indonesia) dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK)," kata Bagja dalam Konferensi Nasional Indonesia Memilih Mewujudkan Pemilu Demokratis dan Berkualitas pada Minggu, (4/2/2024).

Bagja menjelaskan, penertiban APK masuk ranah Bawaslu. Namun, tidak semua hal dapat dilakukan Bawaslu sendiri tanpa bantuan pemangku kepentingan setempat. Contohnya dalam penertiban APK di lahan milik pemda/pemkot dan juga penertiban di tempat yang pengawas pemilu tidak memiliki keahlian untuk menertibkannya.

Baca juga : Kejuaraan Asia Beregu, PBSI Turunkan Lapis Kedua

"Penertiban APK sebenarnya adalah tugas kita bersama, tapi sayangnya baik KPU dan Bawaslu tidak pernah diberi pelatihan naik pohon dan sebagainya, maka dari itu harus dikoordinasikan dengan Satpol PP dan aparat yang berkaitan dengan penertiban APK,” ungkap Bagja.

Strategi pengawasan di masa tenang lainnya ucap Bagja, potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta pemilu ataupun tim suksesnya.

Baca juga : Kunjungi Pabrik Bulu Mata di Purbalingga, Bamsoet Siap Berikan Beasiswa di UNPERBA

“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.