Dark/Light Mode

Langgar Etik Tetapkan Gibran Jadi Cawapres, DKPP Jatuhkan Sanksi Keras Untuk KPU

Senin, 5 Februari 2024 12:08 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). (Foto: YouTube/DKPP)
Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). (Foto: YouTube/DKPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari melanggar kode etik saat memproses pendaftaran dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. 

Putusan tersebut disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan atas aduan tiga aktivis pro demokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). Sidang disiarkan secara live melalui kanal YouTube DKPP. 

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy. 

Baca juga : Akademisi Unpad Serukan Pilih Capres Bukan Atas Politik Uang

Heddy juga menjatuhkan sanksi untuk anggota KPU lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. Keenam Komisioner KPU itu diberikan sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Bawaslu mengawasi putusan tersebut.

Di tempat terpisah, Patra Zain, advokat yang tergabung dalam TPDI 2.0 mengapresiasi putusan DKPP yang secara tegas menyatakan, ketua dan semua anggota KPU telah melanggar etik penyelenggaraan pemilu. Ketua dan anggota KPU dinyatakan melanggar pasal 15 peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. 

Baca juga : Kalau Jadi Wapres, Mahfud Janji Sat-Set Jalankan Program Kerja

"Ada dua etika yang dilanggar, yang pertama, KPU tidak melakukan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan juga keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,” jelas Patra, usai putusan. 

Kedua, sambung Patra, KPU tidak menjamin adanya kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu. "Kita tadi juga dengarkan DKPP telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir," ujarnya. 

Terkait sanksi tersebut, Patra memberikan catatan kepada Ketua KPU karena sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi peringatan keras terakhir pada 3 April 2023. Hasyim dinilai telah melanggar kode etik melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua umum partai (Republik Satu) yang sedang mengikuti proses pendaftaran pemilu. 

Baca juga : Bahlil: Makin Hari Makin Meyakinkan, Gibran Wapres Idaman Anak Muda

 “Semestinya DKPP pada hari ini memberikan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian ketua KPU," pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.