Dark/Light Mode

Sanksi Etik DKPP Kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran Jadi Cawapres

Selasa, 6 Februari 2024 18:29 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ist)
Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza menyatakan, sanksi etik dari DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Menurutnya, sanksi DKPP itu lebih kepada personal, bukan institusi.

"Jika melihat pola umum sanksi dari DKPP lebih kepada personal, artinya tak menjadi masalah atas institusinya," kata Efriza kepada wartawan, Senin  (5/2/2024).

"Jadi tidak ada yang perlu dianulir dari keputusan KPU. Ini menunjukkan keputusan DKPP tidak menganulir proses pencalonan Gibran," sambungnya.

Baca juga : Jempolin Putusan Etik DKPP, Timnas AMIN: KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Serius

Efriza menambahkan, kesalahan itu karena kurang cermatnya seluruh personil KPU untuk mengambil keputusan bersama. Meski begitu, dia mengakui pencalonan Gibran memang telah tersandung persoalan etik dua kali dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU.

"Apakah akan mempengaruhi pencalonan Gibran?
Jelas tidak memengaruhi keputusan Gibran. Hanya saja pencalonan Gibran, terkait etik telah menyandungnya dua kali, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik atas Ketua MK sekarang Ketua KPU," tuturnya 

"Hanya saja proses pencalonan Gibran tetap mulus dalam dua konteks hasil sidang kode etik di MK dan kode etik di DKPP saat ini," sambungnya.

Baca juga : Tanggapi Putusan Etik DKPP, Pakar Hukum: Ketua KPU Hanya Laksanakan Putusan MK

Efriza menyatakan  masyarakat tetap harus menghormati pasangan Prabowo-Gibran, meski tersandung secara moral dan etis. Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.

"Soal etis dan dibalik etis itu adalah soal keputusan ataupun regulasi yang memberikan kesan MK dan KPU telah memberikan dua karpet merah kepada Gibran yakni awalnya untuk memenuhi syarat cawapres dan terakhir untuk pencalonan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran," pungkasnya.


Sebelumnya, DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :