Dark/Light Mode

Kena Sanksi Keras DKPP Karena Langgar Etik, Ketua KPU No Comment

Senin, 5 Februari 2024 19:22 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Humas KPU)
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Humas KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan tidak akan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memberinya sanksi peringatan keras karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Hasyim mengatakan, pihaknya sudah memberikan keterangan kenapa pihaknya meloloskan dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres saat disidang DKPP. 

"Apapun putusannya, saya sebagai pihak teradu tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). 

Baca juga : Ketua KPU Cs Langgar Etik, DKPP: Status Cawapres Gibran Masih Sah

Alasan Hasyim tak mau berkomentar karena pihaknya sudah menyampaikan pembelaan saat dimintai keterangan oleh DKPP. Dalam pembelaan itu, pihaknya memberikan jawaban, alat bukti, hingga argumentasi hukum kepada Majelis DKPP. Karena itu, pihaknya kini menyerahkan keputusan kepada DKPP. 

"Putusan itu menjadi kewenangan penuh dari majelis DKPP. Apa pun putusannya," ungkapnya. 

Baca juga : Wakil Ketua KPK: Biar Tambah Seru

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari melanggar kode etik saat memproses pendaftaran dan menetapkan Gibran sebagai Cawapres. Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. 

Putusan tersebut disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan atas aduan tiga aktivis pro demokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). Sidang disiarkan secara live melalui kanal YouTube DKPP. 

Baca juga : Debat Capres Ketiga Penuh Kritik, Ini Kata Pengamat

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy. 

Heddy juga menjatuhkan sanksi untuk anggota KPU lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. Keenam Komisioner KPU itu diberikan sanksi peringatan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.