Dark/Light Mode

PSI Dorong pengesahan RUU Kerukunan Beragama Jika Masuk Parlemen

Kamis, 8 Februari 2024 22:11 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia PSI Raja Juli Antoni. (Foto: Ist)
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia PSI Raja Juli Antoni. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menyampaikan, apabila berhasil meraih suara sebesar empat persen atau melewati ambang batas parlemen, PSI siap mendorong pengesahan RUU Kerukunan Beragama

"Ke depan, kami atas izin Ketua Umum PSI (Kaesang Pangarep) berencana men-goal-kan RUU Kerukunan dan Kebebasan Bergama," kata Raja kepada wartawan usai menghadiri dialog antara PSI dan para tokoh agama serta tokoh masyarakat di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis (8/2/2024). 

Dia menjelaskan tujuan utama PSI mendorong pengesahan RUU tersebut di antaranya adalah agar perizinan pendirian rumah ibadah menjadi lebih mudah. 

Baca juga : Bertemu PPNI, Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Para Perawat

Sebelumnya, dalam sambutannya di acara dialog itu, Kaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin. 

"Pembangunan-pembangunan rumah ibadah, khususnya untuk gereja sekarang bisa dibilang, bukan susah, tapi mungkin ada sedikit rintangan gitu. (Izin) Rumah ibadah lebih susah daripada bikin diskotik," kata Kaesang. 

Persoalan izin pendirian rumah ibadah memang menjadi salah satu persoalan yang disoroti oleh PSI. Sebelumnya, partai tersebut telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomorn8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.

Baca juga : Lima Cara Menghilangkan Bekas Luka Membandel ala MinDex

PSI dan dua pemohon lainnya meminta agar rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah yang disyaratkan PBM itu dihapus. Namun pada 8 Juni 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan itu.

Dengan demikian, menurut Raja, upaya mendorong pengesahan RUU Kerukunan Beragama merupakan salah satu upaya lain yang akan ditempuh PSI untuk memudahkan perizinan pendirian rumah ibadah di Indonesia.

"Kita negara berdasarkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika di mana UUD NRI 1945 mengatakan kebebasan beragama atau berbeda keyakinan itu merupakan hak dasar seluruh warga negara," kata Raja.

Baca juga : PSI Ajak Relawan Dan Pendukung Jokowi Gabung

KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.