Dark/Light Mode

Bertemu PPNI, Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Para Perawat

Kamis, 8 Februari 2024 16:02 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (berkemeja putih). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (berkemeja putih). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, selain mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah pusat dan daerah juga perlu mempercepat pengangkatan para perawat honorer yang bekerja di RSUD, puskesmas, dan lainnya, agar bisa segera diangkat menjadi PPPK. Sehingga kesejahteraan guru honorer dan perawat honorer bisa meningkat, tidak lagi menerima pendapatan di bawah upah minimum regional (UMR) maupun upah minimum kabupaten (UMK).

"Seperti halnya guru, perawat juga profesi yang sangat mulia dan langsung berhadapan dengan kehidupan warga. Guru mencerdaskan bangsa, sedangkan perawat menyehatkan bangsa. Kedua profesi tersebut merupakan garda terdepan dalam mempersiapkan dan mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, cerdas pemikirannya sekaligus sehat jiwa dan raganya," ujar Bamsoet, saat silaturahmi bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Banjarnegara, dalam Kunjungan Hari ke-22 di Dapil VII Jawa Tengah, Kamis (8/2/24).

Baca juga : Bertemu Apindo Purbalingga, Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Pengurus PPNI Banjarnegara yang hadir antara lain, Ketua Supriyatno, Sekretaris Yon Setiyawan, Bendahara Puji Lestari, Ketua Divisi Organisasi dan Kaderisasi Ali Muakhor, serta Ketua Divisi Hukum dan Pemberdayaan Politik Edi Setiyanto. Hadir juga Staf Khusus Ketua MPR, Brigjen Putu Putra Sedane.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, pemerintah juga perlu melibatkan dan memerhatikan aspirasi para perawat dalam penyusunan aturan turunan UU Omnibus Law tentang Kesehatan. Setidaknya, akan ada 107 peraturan turunan yang terdiri atas 100 peraturan pemerintah (PP), lima peraturan menteri kesehatan (Permenkes), dan dua peraturan presiden (Perpres), yang mengatur lebih lanjut tentang berbagai hal dalam ekosistem kesehatan, salah satunya terkait perawat.

Baca juga : Erick Thohir Dorong BUMN Jadi Pioner Peningkatan Kesehatan Mental

"Meskipun secara keseluruhan Undang-Undang Kesehatan sudah membawa perubahan signifikan dalam regulasi kesehatan, namum dalam implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang harus bisa dijawab dalam peraturan turunannya. Salah satunya terkait aturan secara rinci mengenai tugas, tanggung jawab dan wewenang perawat, terlebih lagi terkait peran organisasi profesi perawat," jelas Bamsoet.

Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga ini menerangkan, jangan sampai karena ketidakjelasan peraturan tentang perawat, mendatangkan berbagai dampak, seperti merugikan kesejahteraan perawat, mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan, serta pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas.

Baca juga : Ganjar: Kesehatan Dan Pendidikan Awal Kebangkitan Kesejahteraan Masyarakat

"Menurut data SISDMK Dirjen Tenaga Kesehatan tahun 2023, jumlah tenaga kesehatan di Indonesia terdiri dari 620.103 orang perawat, 375.467 orang bidan, 186.336 orang dokter, 34.165 dokter gigi, 112.218 orang farmasi, 63.500 orang Kesmas, 37.112 orang gizi dan 28.006 orang kesehatan lingkungan. Besarnya jumlah perawat dalam ekosistem tenaga kesehatan menunjukkan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap mereka, mutlak untuk dilakukan," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.